Kamis, 23 Juli 2026

Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai, 6587 Butir Exstasi Diamankan

Administrator - Minggu, 16 Februari 2020 16:16 WIB
Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai, 6587 Butir Exstasi Diamankan

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kurir tersebut diketahui bernama Samsul (26) warga Dusun XV Pasar Baru Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Dari penangkapan itu, tim opsnal Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti 6587 butir pil exstasi. Tersangka juga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur lantaran melakukan perlawanan saat akan dilakukan pengembangan.

“Tersangka ditangkap, saat melintas di Jalinsum Sergai tepatnya di depan Hotel Graha Sultan di Desa Sei Rampah, selasa (11/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat pres rilis Operasi Antik Toba 2020 di depan Kantor Satres Narkoba, Jumat (13/2/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres AKBP Robin Simatupang, bahwa tersangka ditangkap tim opsnal Satres Narkoba, setelah 2 minggu dilakukan penyelidikan dan pengintaian. Tersangka juga diketahui merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas Lubuk Pakam.

“Saat ini, Polres Sergai juga sedang melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas tersebut. Namun, sebelumya pihak Polres Sergai akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak pihak terkait,”bilang Kapolres.

Dikesempatan itu juga, dalam paparannya, Kapolres didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Ps Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi juga memaparkan hasil tangkapan kasus narkoba dalam gelaran operasi Antik Toba yang digelar pada periode 6 hingga 14 februari 2020.

Dalam operasi tersebut, Polres Sergai berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus narkoba dengan mengamankan 14 tersangka. Dari 14 orang tersangka tersebut, 12 orang berstatus pengedar sedangkan 2 tersangka lain sebagai pemakai atau pengguna.

“Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni pil exstasi sebanyak 6603 butir, daun ganja kering sebanyak 24,31 gram, sabu sabu sebanyak 24,31 gram, 1 unit sepeda motor dan uang Rp 400.000,-,” terang Kapolres.

Adapun nama nama para tersangka tersebut yakni, untuk pengedar, Ashari Matondang alias Ucok Dolar (44), Abdul Rahman Purba Als Peyek (32), Ramadhan (25), M. Andika Harahap alias Pije (28), M. Taufiq alias Taufiq (33), M. Arif alas Arif (43), Sukardi alias Karpea (49), Nurhayati alias Inun (40), Samsul (26), Juhari alias Juar (27) dan Darma Bakti (23)

Sementara itu, nama nama pengguna atau pemakai yakni Yudi Ansari (33) dan Deni Haryadi Pasaribu alias Deni (31).”Dalam hal ini, untuk pengedar dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 7 Tahuu Paling Lama 20 Tahun,”pungkas Kapolres. (Bdi).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
komentar
beritaTerbaru