Senin, 16 Februari 2026

Timsus Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan 2 Orang Pemilik Shabu 100 Gram

Administrator - Sabtu, 15 Februari 2020 14:44 WIB
Timsus Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan 2 Orang Pemilik Shabu 100 Gram
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Berbekal dari aduan masyarakat (dumas), yang segera direspon cepat oleh, Timsus Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 2 (dua) orang tersangka pemelik Narkotika jenis shabu pada hari, Kamis (13/2/2020), malam pukul 23.30 WIB. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengatakan kedua orang tersangka yang diamankan adalah, Lukman Hakim (42), warga Jalan Satria, Kel Muara Sentosa, Kec. Seitualang Raso Kota Tanjung Balai, dan Junaidi (42), warga Jln Putri Bungsu, Kel TV Kota IV, Kec Tanjung Balai Utara. Kedua orang tersangka diamankan di Jalann Lingkar Siporipori SMP VIII Lk V, Kel Kapias Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. “Mereka berdua diamankan atas informasi yang kita terima dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan Lingkar Sipori Pori SMP VIII Lk V, Kel Kapias Pulau  Buaya, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seseorang laki laki memiliki Narkotika Jenis shabu,” ucap Kapolres. Atas invormasi Tersebut sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, Tim Sus Narkoba Melakukan penyelidikan dan hasilnya informasi tersebut benar adanya. Timsus Setelah tiba di TKP langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Awalnya tersangka atas nama, Lukman hakim yang duluan diamankan sewaktu sedang duduk diteras rumah. Selanjutnya sewaktu dilakukan pengeledahan didalam rumah, tersangka ke 2 (dua) diamankan didalam ruangan tamu beserta barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip diduga transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu yang terletak diatas meja ruang tamu tersebut. “Dari hasil interogasi petugas, kedua orang tersangka tersebut menerangkan bahwa barang bukti Narkotika yang diduga shabu tersebut adalah milik mereka,” ujar Kapolres. Dibeberkan AKBP Putu Yudha, adapun barang bukti yang ditemukan dan berhasil disita adalah : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 100 (seratus) gram, 1 (satu) unit HP Merk Vivo Warna Biru hitam, 1(satu) unit HP Merk Samsung Warna Hitam, 1b(satu) unit HP Merk Nokia Warna Hitam, 1(satu) buah dompet warna cokelat dan 1(satu) buah dompet warna hitam. Untuk nempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua orang tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Serse Narkoba Polres Tanjung balai guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. “Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 Tahunaksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
Aloka Telah Tiba di Washington D.C.
komentar
beritaTerbaru