KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
DELISERDANG I SUMUT24.co
Dua laki-laki berinisial IN(30) dan RM(32) tak bisa berkutik saat digerebek petugas Kepolisian Polsek Galang Polresta Deli Serdang.Kedua tersangka ini kedapatan memiliki narkoba dan hendak bertransaksi di dusun IV Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Jumat, (14/02/2020)
Ipda Erikson David SH, Kanit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang menjelaskan, kedua orang tersangka tersebut sudah kami amankan.
“Saat ini sudah di Polsek Galang untuk diamankan nanti akan kami serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini,†jelasnya.
Ipda David melanjutkan, anggota reskrim saat itu mendapat informasi bahwa ada dua orang yang sedang akan transaksi narkoba disekitar dusun IV Desa Petumbukan, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ada dua orang yang dicurigai kemudian di buntuti dan di berhentikan.
Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak 12 (dua belas) pelastik transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus rokok dan tersangka mengakui dibeli dari Goel yang beralamat di Desa Petumbukan Kecamatan Galang.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika pesanan tersangka tersebut baru dibeli dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Goel yang beralamat di Desa Petumbukan.” Paparnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Galang untuk diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang.Tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu dapat dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 800 juta dan subsider 10 bulan. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup David. ( Hari’S).
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota