Senin, 06 April 2026

Polsek Patumbak Musnahkan BB 8 Kg Daun Ganja dari 2 Warga Aceh

Administrator - Kamis, 13 Februari 2020 07:48 WIB
Polsek Patumbak Musnahkan BB 8 Kg Daun Ganja dari 2 Warga Aceh
MEDAN | SUMUT24.co Bertempat di halaman Apel, Kamis (13/2/2020), pagi pukul 10.00 WIB, Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan, dipimpin Kapolsek Patumbak AKP Arvin Fachreza SIK memusnahkan barang bukti 8 Kg daun ganja kering. Kapolsek Patumbak AKP Arvin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung mengatakan, pemusnahan daun ganja tersebut hasil tangkapan personil Reskrim Patumbak dari 2 (dua) orang diduga kurir masing-masing bernama, Mhd Syahril Pohan (43), dan Hendrik Efendi alias Hendrik (43), keduanya warga Aceh yang diamankan dari Loket Poll Bus Makmur Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (28/12/2019), lalu pukul 12.30 WIB. “Pemusnahan 8 Kg daun ganja dilakukan atas dasar LP Nomor : LP / 222 / XII / 2019 / Res Nkb Restabes Medan, tanggal 28 Desember 2019,” terang Kapolsek AKP Alvin Fachreza. Dijelaskan Kapolsek, kronologis awal penangkapan dilakukan Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung mendapatkan informasi bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja berada di Loket Poll Bus Makmur di Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Slanjutnya sambung Kapolsek, Tim Opsnal melakukan lidik di TKP, sesampainya di TKP, anggota mendapati seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian anggota mendekati laki laki tersebut dan menanyakan identitasnya yang mengaku bernama, Hendrik Efendi alias Hendrik. “Kepada petugas, Hendrik mengaku berasal dari Desa Saumanah Jaca, Kecamatn Ranto Paurelak, Kabupaten Aceh Timur dengan tujuannya hendak berangkat ke Dumai untuk mencari pekerjaan bersama temannya bernama Mhd Syahril Pohan yang saat itu sedang berbaring dengan tas koper warna merah digunakan sebagai alas kepala berada tidak jauh dari posisi, Hendrik saat ditangkap,” ucap Kapolsek. Curiga, kemudian Tim Opsnal mendekati, Mhd Syahril Pohan dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian keduanya. Dari Hendrik ditemukan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang didapat dari Mhd Syahril sebagai ongkos perjalanan ke Dumai. Tak mau kecolongan lanjut orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini, Tim melakukan penggeledahan terhadap, Mhd Syaril, tetapi tidak ditemukan barang berupa apapun. Ketika petugas meminta membuka tas koper warna merah yang ditemukan dari Mhd Syahrir, awalnya menolak. Setelah dipaksa membuka tas tersebut petugas mendapati 8 (delapan) bungkus plastik besar berisikan daun ganja dan 1 (satu) potong celana warna hitam milik, Mhd Syahrir. “Atas penemuan barang bukti daun ganjabtersebut anggota menangkap, Mhd Syahrir dan Hendrik serta menyita barang bukti 8 bungkus plastik berisikan daun ganja. Kemudian membawa kedua pelaku berikut barang bukti ke Polsek Patumbak guna proses hukum lebih lanjut. Kembali diterangkan Kapolsekbterkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 7.910,56 gram dilakukan dengan cara memasukan barang bukti kedalam tong drum besi kemudian disiram dengan minyak tanah dengan cara dibakar hingga menjadi abu. Kemudian abu sisa pembakaran barang bukti dibuang ke dalam tempat sampah Polsek Patumbak Polrestabes Medan, pungkas AKP Arvin Fachreza.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru