Senin, 06 April 2026

Gegara Tidak Dituruti Menyabu Budi Bolot Aniaya Istri

Administrator - Selasa, 11 Februari 2020 15:35 WIB
Gegara Tidak Dituruti Menyabu Budi Bolot Aniaya Istri

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Hendak nyabu tak dituruti, Budiman alias Budi Bolot (29) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin. Pasalnya, suami dari Sintia E. Br. Purba (22) ini, dilaporkan ke Polisi terkait kasus penganiayanan, Selasa (11/2/2020).

Alhasil, Budi Bolot pun dijemput tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul dirumahnya sekira pukul 10.00 WIB, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Budi Bolot pun langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tanjung Beringin.

Menurut informasi, kejadian bermula sekira pukul 08.00 WIB, saat itu korban Sintia Br. Purba hendak pergi belanja dari rumahnya di Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin ke Pekan Tanjung Beringin.

Tak berselang lama, korban dipanggil sang Suami dari arah Perkebunan kelapa sawit, saat dipanggil, korban pun menghampiri suami sembari berkata “ada apa bang, manggil saya“ pelaku menjawab “Tolonglah ambilkan alat bong shabu kerumah, dan kau antarkan ke sawit-sawit”. Permintaan pelaku langsung ditolak korban.

Namun sesampainya dirumah, pelaku mengikuti korban, tanpa basa-basi, suami sirih korban itu pun langsung memberikan Bogem mentah kearah wajah korban, akibatnya korban menderita luka memar dan mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Beringin Sesuai Laporan Polisi, Nomor :LP/08/II/2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 11 Februari 2020. Dari laporan tersebut, tim opsnal unit reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penangkapan terhadap Budi Bolot di seputaran rumahnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek AKP Khairul Saleh saat dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan penangkapan pelaku penganiayan terhadap korban Sintia E. Br. Purba merupakan istri sirih pelaku.

“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Tanjung beringin untuk diproses secara hukum, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,”terang Kapolsek.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru