Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Hendak nyabu tak dituruti, Budiman alias Budi Bolot (29) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin. Pasalnya, suami dari Sintia E. Br. Purba (22) ini, dilaporkan ke Polisi terkait kasus penganiayanan, Selasa (11/2/2020).
Alhasil, Budi Bolot pun dijemput tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul dirumahnya sekira pukul 10.00 WIB, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Budi Bolot pun langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tanjung Beringin.
Menurut informasi, kejadian bermula sekira pukul 08.00 WIB, saat itu korban Sintia Br. Purba hendak pergi belanja dari rumahnya di Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin ke Pekan Tanjung Beringin.
Tak berselang lama, korban dipanggil sang Suami dari arah Perkebunan kelapa sawit, saat dipanggil, korban pun menghampiri suami sembari berkata “ada apa bang, manggil saya“ pelaku menjawab “Tolonglah ambilkan alat bong shabu kerumah, dan kau antarkan ke sawit-sawitâ€. Permintaan pelaku langsung ditolak korban.
Namun sesampainya dirumah, pelaku mengikuti korban, tanpa basa-basi, suami sirih korban itu pun langsung memberikan Bogem mentah kearah wajah korban, akibatnya korban menderita luka memar dan mengeluarkan darah.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Beringin Sesuai Laporan Polisi, Nomor :LP/08/II/2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 11 Februari 2020. Dari laporan tersebut, tim opsnal unit reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penangkapan terhadap Budi Bolot di seputaran rumahnya.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek AKP Khairul Saleh saat dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan penangkapan pelaku penganiayan terhadap korban Sintia E. Br. Purba merupakan istri sirih pelaku.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Tanjung beringin untuk diproses secara hukum, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,â€terang Kapolsek.(Bdi)
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
Medan, Musim Mas kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia melalui penandatanganan Memorandum
News
Jakarta, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di Provinsi Aceh, Suma
Ekbis
Medan, Penguatan kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh ekosistem ruang yang mampu mendukung interaksi,
Ekbis
sumut24.co Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Maxim Indonesia memberikan apresiasikhusus bagi para pengemudi perempuan di wilayah Jawa Ba
Info
Jakarta, Menjelang musim liburan, musik selalu punya cara untuk menemani momen berharga, entah itu dalam perjalanan berlibur, berkumpul b
Tips
TAPANULI TENGAH Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk korban bencana hidrometeorologi Sumatera Utara (Sumut) resmi dimulai. Wakil Gubern
News
Magelang, Perusahaan ritel pakaian global asal Jepang,UNIQLO, hari ini kembali menghadirkan inisiatif The Heart of LifeWear diIndonesia, b
Ekbis
Jakarta, DAIKIN kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan industri nasional dengan berpartisipasi pada acara Business Matc
Ekbis
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pem
News