KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Dua orang laki-laki berprofesi sebagai nelayan yakni, Taufik (33) dan Arif (43), keduanya warga Dusun IV Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin tak berkutik saat digerebek tim opsnal unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Minggu (9/2/2020).
Keduanya digerebek polisi saat sedang asyik pesta shabu di sebuah pondok dekat rumahnya sekira pukul 02.30 WIB. Keduanya pun langsung diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti 5 klip plastik transfaran diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 set alat hisap (bong serta uang tunai Rp 200 ribu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung Beringin AKP Khairul Saleh kepada wartawan, selasa (11/2/2020) mengatakan, penggerebekan tersebut atas laporan dari masyarakat tentang lokasi Pondok yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi itu, tim opsnal unit reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang asyik mengkonsumsi sabu di pondok yang terletak di Dusun IV Desa Nagur Kecamatn Tanjung Beringin.
“Kedua pelaku ditangkap tim opsnal saat sedang mengkonsumsi sabu. Bersama barang buktinya, kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin,â€ungkap Kapolsek AKP Khairul Saleh.
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa kedua pelaku mengaku sudah 2 bulan bersama sama mengedarkan sabu dan mengkonsumsi sabu di pondok tersebut. Pelaku saat ini sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku langsung kita serahka ke Satres Narkoba Polres Sergai. atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,â€terang AKP Khairul Saleh.(Bdi)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota