Senin, 06 April 2026

Kapolres Tanjung Balai Paparkan 2 Kg Shabu, 2 Warga Asal Aceh Terancam 20 Tahun

Administrator - Selasa, 11 Februari 2020 07:51 WIB
Kapolres Tanjung Balai Paparkan 2 Kg Shabu, 2 Warga Asal Aceh Terancam 20 Tahun
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, memaparkan hasil pengungkapan TKI ilegal dari Malaysia yang membawa Narkotika jenis shabu-shabu seberat 2 Kg, bertempat di Lobi Mapolres Tanjung Balai pada hari, Selasa (11/2/2020), pagi pukul 08.30 WIB. Pada pemaparan itu, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga yang dihadiri wartawan dari media cetak, elektronik dan media online, serta para Pejabat Utama Polres Tanjung Balai. Dalam keteranganya, Kapolres mengatakan bahhwa 2 orang laki-laki TKI yang membawa Narkotika jenis shabu tersebut berangkat dari Malaysia dengan menaiki kapal ikan yang sudah diketahui Identitasnya, namun masih dalam penyelidikan karna kapal berikut Nakhodanya tidak berada di wilayah Kota Tanjung Balai. Tersangka yang telah diamankan berikut barang bukti Narkotika jenis shabu yang berhasil disita dari kedua orang tersangka yakni : 1. Dari Tersangka Musassirin alias Basyir (21), warga Dusun Tanjung Desa Bandrong, Kec. Preulak, Kabupaten Aceh Timur, ditemukan barang bukti, satu bungkus besar plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 1.050 gram, satu unit HP merk Samsung warna putih, satu potong handuk warna biru dan satu buah tas ransel warna abu-abu merk XIUXIANBEIBAO. 2. Dari Tersangka, Mhd Zul Fadlisyah alias Fadli (30), warga Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton Labu, Kec Tanah Jambo Aye, Kab Aceh Utara Prov Nangroe Aceh Darussalam, diamankan barang bukti, satu bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu berat kotor 280 gram, satu bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 250 gram, satu bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 270bgram, satu bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu berat jotor 250 gram, satu buah paspor atas nama Mhd Zul Fadlisyah alias Padli, satu buah HP merk Samsung warna Emas, satu buah tas hitam merk Polo. Terhadap kedua tersangka di persangkakan melanggar Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 115  Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun, Paling Lama 20 Tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati, pungkas Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru