Senin, 16 Februari 2026

Diintip Polisi Lagi Menunggu Pembeli, Pengedar Shabu Tualang Raso Diciduk

Administrator - Senin, 10 Februari 2020 19:58 WIB
Diintip Polisi Lagi Menunggu Pembeli, Pengedar Shabu Tualang Raso Diciduk
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Seorang laki-laki bernama, Indra Gunawan (22) tahun, harus menghabiskan hari-harinya untuk beberapa tahun lamanya di dalam sel tahanan. Pasalnya, penduduk Jalan Sei Sampean Link.V, Kel.Muara Sentosa, Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai ini diciduk personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai lantaran mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu. Informasi dari kepolisian menyebutkan, laki-laki tersebut ditangkap pada hari, Senin (10/2/2020), sore menjelang malam sekitar pukul 18.30 WIB. Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan dalam keterangannya menerangkan, tersangka (Indra Gunawan) ditangkap berikut dengan menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,30 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan kosong, serta 1 (satu) pack besar plastik klip transparan kosong. Lanjut diterangkan Kapolres, awalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jalan Sei Sampean Link.V, Kel.Muara Sentosa, Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut sambung Kapolres, Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ke TKP. Sesampainya di TKP, petugas ada melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Melihat tersangka ungkap Kapolres, petugas langsung mendekat dan melakukan penangkapan. Ketika hendak ditangkap petugas ada melihat tersangka membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan sebelah kanannya. Setelah mengamankan tersangka berikut barang bukti, selanjutnya dengan didampingi kepala lingkungan, petugas melakukan penggeledahan kerumah TSK dan dari dalam sebuah tas di kamar tersangka petugas menemukan 1 (satu) pack besar plastik klip transparan kosong. “Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira, orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
Aloka Telah Tiba di Washington D.C.
komentar
beritaTerbaru