Senin, 16 Februari 2026

Polres Tanjung Balai Hantarkan 18 Orang TKI ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan

Administrator - Minggu, 09 Februari 2020 09:00 WIB
Polres Tanjung Balai Hantarkan 18 Orang TKI ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Paska iamankanya 20 orang laki-laki dan perempuan yang menjadi TKI di Malaysia diduga ilegal oleh Sat Intelkam Polres Tanjung Balai pada hari, Jumat (7/2/2020) siang kemarin pukul 15.00 WIB di SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, 18 orang tersebut kini di tangani oleh pihak Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan. Sedangkan 2 orang laki-laki ditangani Satbl Res narkoba Polres Tanjung Balai. “Stelah melalui proses pemeriksaan barang bawaan, pendataan dan melakukan berita acara interogasi, kini 18 orang TKI di tangani oleh pihak Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan. Sedangkan 2 orang lainya ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang kedapatan membawa barang diduga Narkotika jenis shabu seberat 2000 gram dari Malaysia,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu (9/2/2020) kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya. Sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kedua orang laki-laki dimaksud yakni, Mhd Zul Fadlisyah alias Zul (30), dan Musassirin (21), mereka merupakan warga asal Aceh yang telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba pada hari, Jumat (7/2/2020), malam pukul 20.00 WIB. Terhadap TKI yang 18 orang juga dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal pada waktu yang bersamaan untuk menjalani proses identifikasi. Setelah menjalani proses identifikasi secara menyeluruh, memperhatikan ketentuan dari Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, maka selanjutnya ke-18 orang tersebut diserahkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Balai ke PPNS pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan, Sabtu (8/2/2029), siang pikul 14.00 WIB. “Untuk mencari pemilik/nakhoda kapal nelayan yang mengangkut TKI tersebut dari Malaysia ke Indonesia, penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Balai akan bekerja sama dengan PPNS pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan,” urai AKBP Putu Yuda Prawira mengakhiri.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
Aloka Telah Tiba di Washington D.C.
komentar
beritaTerbaru