Senin, 16 Februari 2026

Terkait Penyaluran Dana Hibah Berturut-turut ke Instansi Vetikal, LSM KPKP Uji Keabsahan Kebijakan Pemkab Karo di PN Kabanjahe

Administrator - Rabu, 05 Februari 2020 15:49 WIB
Terkait Penyaluran Dana Hibah Berturut-turut ke Instansi Vetikal, LSM KPKP Uji Keabsahan Kebijakan Pemkab Karo di PN Kabanjahe

Tanah Karo|Sumut24 Pemberian dana hibah Pemerintah Kabupaten Karo senilai puluhan miliar rupiah kepada instansi vertikal, akan berbuntut panjang dan kemungkinan akan bergulir diranah hukum.

Baca Juga:

Merasa tidak puas dengan jawaban pihak eksekutif tentang dasar hukum pemberian hibah kepada instansi vertikal pada saat aksi damai di DPRD Karo beberapa waktu lalu, memancing LSM KPKP (Komite Pemantau Kinerja Pemerintah) Kabupaten Karo untuk mengujinya di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

“Kita mau menguji, apakah perbuatan Pemkab Karo memberikan hibah kepada instansi vertikal secara berturut-turut dari tahun 2018 dan tahun 2019 itu melanggar hukum atau tidak. Apalagi nilainya mencapai puluhan milyar rupiah, ” ujar Ketua LSM KPKP Kabupaten Karo, Ikuten Sitepu kepada Wartawan di Kabanjahe, Rabu (05/02).

Ditambahkan Ikuten Sitepu, dasar pihaknya membawa permasalahan ini ke ranah hukum adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor : 32 tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Bab III, Hibah, bagian kesatu, umum pasal 4 ayat (4).

Ketika disinggung seputar adanya tudingan miring dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, Ikuten Suitepu mengaku tidak mau peduli.

“Biarkan orang menilai kita negatif, tetapi kita tetap bekerja positif. Penilaian orang-orang begini begitu terhadap kita menjadi motivasi bagi kita untuk terus menyuarakan kepentingan masyarakat Tanah Karo,” tegas Ikuten.

“Selain Permendagri nomor 32 tahun 2011, kalau tidak salah sudah ada Surat Edaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nomor : B-14/01-15/01/2014 , tanggal 16 Januari 2014 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se Indonesia,” ujar Ketua Gerakan Bela Negara Nasional Kabupaten Karo, Ronald Abdi Negara Sitepu menimpali.

“Apapun cerita orang diluar sana, besok kita masukkan gugatannya. Saya harap rekan -rekan besok bersama kami mendaftarkan gugatannya, ” ujar Sitepu mengakhiri perbincangan. (lin).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
Aloka Telah Tiba di Washington D.C.
komentar
beritaTerbaru