Senin, 16 Februari 2026

Reskrim Polrestabes Medan Ungkap 9 LP Curanmor di 22 TKP, 1 dari 2 Pelaku Curanmor Ditembak

Administrator - Rabu, 05 Februari 2020 11:42 WIB
Reskrim Polrestabes Medan Ungkap 9 LP Curanmor di 22 TKP, 1 dari 2 Pelaku Curanmor Ditembak
MEDAN | SUMUT24.co Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddison Isir SIK MTCP melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurin kendaraan sepeda motor (Curanmor). Pengungkapan itu di katakan AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu juga berhasil meringkus 2 (dua) orang laki-laki tersangka pelaku Curanmor dengan modus merusak stang kunci R2 dalam kondisi terkunci. Dijelaskan orang nomor satu di Sat Reskrim Polrestabea Medan ini, kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama, Yanto alias Anto Keling dan Slamet Riyadi alias Pengkah. Tersangka ditangkap pada hari, Kamis (30/1/2020), malam sekira pukul 23.30 WIB, berdasarkan 9 (sembilan) Laporan Polisi (LP) yang diterima Polsek jajaran Polrestabes Medan. “Kedua tersangka Curanmor ditangkap dari dua kawasan berbeda yakni, di Jalan Stasiun Gg Subur, Kel. Lalang, Kec, Medan Sunggal dan Jalan Ringroad Pasar 1, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal, Kamis (30/1/2020), malam kemarin. Adapun ke 9 LP korban atas tindak kriminal pelaku diantaranya, 1). LP / 827 / K / V /2019 / SPKT Sunggal, 2). LP / 748 / K / V / 2019 / SPKT Sunggal, 3). LP / 749 / K / V / 2019 / SPKT Sunggal, 4). LP / 874 / K / V / 2019 / SPKT Sunggal, 5). LP / 719 / K / V / 2019/SPKT Sunggal, 6). LP/ 731/K /V/2019/SPKT Sunggal, 7). LP/ 709/K /IV/2019/SPKT Sunggal, 8). LP/ 857/K /V/2019/SPKT Sungggal, 9). LP/ 602/K /IV/2019/SPKT Sunggal. “Kronologis penangkapan  terhadap Yanto alias Anto Keling pada hari, Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekira pkl 23.00 WIB, di rumahnya,© Berdasarkan informasi tersebut Tim Tekab 3C Polrestabes Medan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka atas nama, Slamet Riyadi dan berhasil diamankan di rumahnya sesuai TKP penangkapan di atas. Hasil daro introgasi thd tsk diakui nya bahwa tsk telah melakukan kejahatan berupa melakukan pencurian kendaraan bermotor spesialis minimarket. Pengakuan tsk bahwa telah melakukan kejahatan sebanyak 22 TKP. Motor hasil dari mencuri tersebut. Kemudian dijual kepada penadah an. Ahun (DPO). Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil dr kejahatan nya tersebut. Pada saat dilakukan pengembangan tsk mencoba melarikan diri dengan cara kabur. “Petugas mencoba memberikan peringatan agar tersangka tidak melarikan diri namun tidak diindahkan selanjut petugas melakukan tindakan tegas terukur guna melumpuhkan tersangka dengan menembak kearah kaki,” ujar AKBP Maringan. Kemudian petugas membawa tsk ke rumah sakit bhayangkara untuk diberikan pertolongan dan setelah itu tsk diboyong ke komando. “Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti, 2 (dua) buah sepeda motor merk Honda Vario warna hitam sebagai alat untuk melakuakan kejahatan, Kunci T 2 (dua) buah, Kunci L 1 (Satu) buah, Kunci Roda 1 (satu) buah, Mata Kunci T 5 (lima) buah, Handphone 2 (dua) buah, Golok 1 (satu) buah, Helm warna hitam 1 (satu) buah dan Jaket 2 (dua) buah,” pungkasnya.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
Aloka Telah Tiba di Washington D.C.
komentar
beritaTerbaru