Senin, 16 Februari 2026

Polres Tanjung Balai Amankan Asmawi alias Nawi alias Dayak alias Ulong Pengedar Shabu Sungai Tangkahan

Administrator - Rabu, 05 Februari 2020 08:29 WIB
Polres Tanjung Balai Amankan Asmawi alias Nawi alias Dayak alias Ulong Pengedar Shabu Sungai Tangkahan
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang laki-laki pengedar narkotika jenis shabu-shabu hasil tangkapan Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai, Senin (3/2/2020), sore pukul 16.00 WIB. Adapun tersangka bernama, Asmawi alias Nawi alias Dayak alias Ulong (48). Warga Jalan Sei Tentena Link III, Kel.Keramat Kubah, Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai ini ditangkap dari Jalan Asahan/Pantai Amor, Kel Indra Sakti, Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya dipinggir sungai tangkahan Tigasen. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan mengatakan, dari tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,19 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,47, gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan  diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,22 gram, 12 (dua belas) bungkus kertas warna coklat berisi biji, daun dan batang diduga ganja dengan berat bersih 4,46, gram, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang Tunai Rp 334.000 dan 1 (satu) unit sampan bermesin dompeng warna hitam. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jalan Asahan/Pantai Amor, Kel.Indra Sakti, Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika. Atas informasi tersebut Unit  Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang di informasikan sedang berada di TKP. Melihat TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, dan dari sampan bermesin dompeng milik TSK, Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja. Selanjutnya sambung Kapolres, petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumam minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” pungkas Kapolres Tanjung Balai.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
Aloka Telah Tiba di Washington D.C.
komentar
beritaTerbaru