Senin, 06 April 2026

Kedapatan Buang Shabu, Bukhori Digelandang ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Administrator - Selasa, 04 Februari 2020 08:13 WIB
Kedapatan Buang Shabu, Bukhori Digelandang ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
TANJUNGBALAI | SUMUT24.co Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu, Sabtu (1/2/2020), malam pukul 22.27 WIB. Adapun laki-laki dimaksud, Bukhori alias Kepin (25), warga Jalan Pattimura Link.III, Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Pelaku ditangkap dari kawasan Jalan RA.Kartini Link.V, Kel.Pahang, Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,55 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp75 ribu. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan RA.Kartini Link.V, Kel.Pahang, Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, Unit  Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis shabu. “Melihat tersangka tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan tersangka membuang sesuatu bungkusan dengan menggunakan tangan kirinya, setelah di cek oleh petugas ternyata bungkusan tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu,” ujar Kapolres. Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 AYAT 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009  Ancaman hukuman 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” terang orang nomorvsatu di Mapolres Tanjungbalai ini.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru