Senin, 16 Februari 2026

Akhirnya Oknum Dosen Penganiaya Ibu Hamil Resmi Ditahan

Administrator - Kamis, 30 Januari 2020 12:59 WIB
Akhirnya Oknum Dosen Penganiaya Ibu Hamil Resmi Ditahan
MEDAN | SUMUT24.co Akhirnya, Baron Simarmata (37) oknum dosen bersama istrinya Magdalena Br Simanjuntak alias Lena (37), yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) tersangka penganiayaan terhadap ibu hamil resmi ditahan Kejaksaan Negeri Medan. Tersangka pasutr, Baron Simarmata bersama istrinya Magdalena Br Simanjuntak alias Lena tersangka penganiayaan diantar penyidik Polsek Helvetia ke Kejari Medan, Kamis (30/1/2020) pagi. Penyerahan kedua tersangka itu dibenarkan oleh Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean. “Sudah (diserahkan ke Kejari) tadi pagi,” katanya saat dikonfirmasi wartawan. Informasi yang diperoleh di lapangan, hanya tersangka Baron Simarmata saja yang ditahan, sementara istrinya dipulangkan lantaran pihak Kejari mempertimbangkan anak-anak kedua tersangka yang masih butuh perhatian dan untuk diurus. Tersangka Baron yang saat itu memakai kemeja jenis batik berwarna coklat dan celana keper warna hitam tampak dikawal petugas menuju mobil tahanan. Pada saat wartawan hendak mengambil foto, tersangka Baron hendak merampas hp wartawan lalu menutup wajahnya dengan plastik asoi berwarna hitam. Selanjutnya, petugas kejaksaan yang melakukan pengawalan akhirnya memasukkan tersangka ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk kemdian dibawa dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Sebelumnya, tersangka Baron Simarmata dan istrinya Lena Simanjuntak tega menganiaya tetangganya sendiri, Nanik Mustika (30), hingga lebam-lebam. Penganiayaan antara kedua tersangka dan korban yang masih bertetanggaan itu terjadi di tempat mereka tinggal di Jl. Bakti Luhur, Medan Helvetia, Rabu (23/10/2019) lalu sekira pukul 19.00 Wib. Bahkan, korban yang pada saat itu sedang hamil jalan 6 bulan juga dibanting tersangka Baron hingga tak berdaya. Diketahui, pertengkaran yang berakhir penganiayaan ini terjadi pada saat korban membawa jalan-jalan seekor anjing kecilnya. Namun saat melewati rumah pelaku, anjing milik kedua tersangka menggonggong keras yang menimbulkan suara gaduh hingga akhirnya tersangka Lena keluar dari rumahnya sambil memaki korban dengan kata kasar ‘Lon**’. Tak terima dimaki-maki pertengkaran dan cekcok mulut antara korban dan tersangka pun terjadi. Namun saat kedua wanita ini cekcok, suami Lena, Baron keluar dari dalam rumahnya langsung menghajar korban dengan membabi buta dan membanting tubuh korban. Akibat kejadian tersebut korban pun membuat laporan ke Polsek Helvetia dengan bukti LP/760/X/2019/SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
Aloka Telah Tiba di Washington D.C.
komentar
beritaTerbaru