Senin, 06 April 2026

Akhirnya Oknum Dosen Penganiaya Ibu Hamil Resmi Ditahan

Administrator - Kamis, 30 Januari 2020 12:59 WIB
Akhirnya Oknum Dosen Penganiaya Ibu Hamil Resmi Ditahan
MEDAN | SUMUT24.co Akhirnya, Baron Simarmata (37) oknum dosen bersama istrinya Magdalena Br Simanjuntak alias Lena (37), yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) tersangka penganiayaan terhadap ibu hamil resmi ditahan Kejaksaan Negeri Medan. Tersangka pasutr, Baron Simarmata bersama istrinya Magdalena Br Simanjuntak alias Lena tersangka penganiayaan diantar penyidik Polsek Helvetia ke Kejari Medan, Kamis (30/1/2020) pagi. Penyerahan kedua tersangka itu dibenarkan oleh Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean. “Sudah (diserahkan ke Kejari) tadi pagi,” katanya saat dikonfirmasi wartawan. Informasi yang diperoleh di lapangan, hanya tersangka Baron Simarmata saja yang ditahan, sementara istrinya dipulangkan lantaran pihak Kejari mempertimbangkan anak-anak kedua tersangka yang masih butuh perhatian dan untuk diurus. Tersangka Baron yang saat itu memakai kemeja jenis batik berwarna coklat dan celana keper warna hitam tampak dikawal petugas menuju mobil tahanan. Pada saat wartawan hendak mengambil foto, tersangka Baron hendak merampas hp wartawan lalu menutup wajahnya dengan plastik asoi berwarna hitam. Selanjutnya, petugas kejaksaan yang melakukan pengawalan akhirnya memasukkan tersangka ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk kemdian dibawa dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Sebelumnya, tersangka Baron Simarmata dan istrinya Lena Simanjuntak tega menganiaya tetangganya sendiri, Nanik Mustika (30), hingga lebam-lebam. Penganiayaan antara kedua tersangka dan korban yang masih bertetanggaan itu terjadi di tempat mereka tinggal di Jl. Bakti Luhur, Medan Helvetia, Rabu (23/10/2019) lalu sekira pukul 19.00 Wib. Bahkan, korban yang pada saat itu sedang hamil jalan 6 bulan juga dibanting tersangka Baron hingga tak berdaya. Diketahui, pertengkaran yang berakhir penganiayaan ini terjadi pada saat korban membawa jalan-jalan seekor anjing kecilnya. Namun saat melewati rumah pelaku, anjing milik kedua tersangka menggonggong keras yang menimbulkan suara gaduh hingga akhirnya tersangka Lena keluar dari rumahnya sambil memaki korban dengan kata kasar ‘Lon**’. Tak terima dimaki-maki pertengkaran dan cekcok mulut antara korban dan tersangka pun terjadi. Namun saat kedua wanita ini cekcok, suami Lena, Baron keluar dari dalam rumahnya langsung menghajar korban dengan membabi buta dan membanting tubuh korban. Akibat kejadian tersebut korban pun membuat laporan ke Polsek Helvetia dengan bukti LP/760/X/2019/SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru