Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
KISARAN | SUMUT24 Tiga pelaku tindak pidana kejahatan narkotika, masing masing tersangka Zulkarnain (26) warga Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja, tersangka Azandarif (22) warga Dusun III Desa Piasa Baru Kecamatan Tinggi Raja, dan tersangka Sukses Ekowadi Panjaitan (41) warga Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kota Kisaran Timur, dapat diamankan Polisi dari tempat yang berbeda pada Rabu,(6/4) sekira pukul 18.30 Wib.
Baca Juga:
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Sofian melalui Kaur Bin Ops Narkoba Ipda H.Lamsyah yang didampingi Kanit Ipda Syamsul Adhar kepada wartawan, Rabu (13/4) diruang kerjanya mengatakan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge, dan saat ini perkaranya sudah ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.
Lebih lanjut KBO Narkoba Polres Asahan Ipda H Lamsyah mengatakan awalnya kedua tersangka yang diamankan diantaranya tersangka Zulkarnain dan tersangka Azandarif keduanya ditangkap di dusun IV desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, tersangka diamankan oleh pihak Satreskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge dikarenakan memiliki dan menyimpan bahan adiktif narkotika jenis sabu.
Menurut pengakuannya kedua tersangka narkotika tersebut selain untuk diperdagangkan juga untuk kebutuhan mereka sendiri. Dari hasil penangkapan tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket yang dikemas dalam kantong plastik klip kecil, 1 unit hand phone merk Nokia yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi jual beli narkotika, 1 unit kendaraan roda dua Honda Revo BK 5374 VAL yang digunakan tersangka untuk memperlancar transportasi dagangannya.
Pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapat dari rekannya yang bernawa Sukses Ekawadi Panjaitan. Mendapat informasi tersebut pihak kepolisian melanjutkan pengembangan dan penangkapan terhadap pemasok narkotika tersebut.
Pada Kamis (7/4) sekira pukul 00.30 wib dilakukan penangkapan hasil pengembangan tersebut dan dapat diamankan tersangka Sukses Ekawadi Panjaitan (41) warga Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kota Kisaran Timur, dan tersangka tersebut diamankan diwilayah hukum Polsek Air Batu tepatnya di Desa Simpang Empat dusun Pulahan Kecamatan Air Batu.
Dari tangan tersangka dapat diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu senilai Rp.5.750.000,- dan satu paket kecil sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip kecil senilai Rp.100 ribu, 1 unit hand phone serta uang senilai Rp.215 ribu yang diduga dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo.pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan atau seumur hidup. (teci)
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota
Polsek Medan Area Tangkap Sekuriti Rampas HP Wanita Lansia saat Duduk di Kursi Roda
kota
3 Korban Tewas Ledakan Grand Polonia Teridentifikasi
kota
sumut24.co MedanWanita Karo Indonesia (WKI) berkolaborasi dengan Kaukus Perempuan Parlemen RI menggelar Seminar Dialog Interaktif di Kanto
Umum
Monthly Upgrade Academy Perkuat Pemahaman Sejarah dan Nilai Luhur UNPAB sebagai Fondasi Kemajuan Institusi
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyerahkan hadiah kepada lima wajib pajak asal Kota Tanjung
News