Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
SERGAI | SUMUT24 Peredaran pupuk bersubsidi ilegal antar Provinsi berhasil digagalkan jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai). Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap aktor utama dalam peredaran pupuk bersubsidi untuk keperluan pertanian tersebut.
Baca Juga:
“Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 520 zak atau setara dengan 26 ton. Pupuk bersubsidi jenis phonska tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau,†ungkap Kapolres AKBP Hernowo Yulianto didampingi Kasat Reskrim AKP Aron T Siahaan saat menggelar paparannya didepan Mapolres Sergai, Rabu (13/4).
Kapolres Sergai AKBP Hernowo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal ketika aparat kepolisian menggelar razia di Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah tepatnya didepan Mapolres Sergai, sabtu (9/4) sekira pukul 21.00 wib. Dalam razia tersebut polisi barhasil mengamankan 3 truk bermuatan pupuk bersubsi, 3 orang supir dan 1 orang kenek.
“Saat ditanya petugas kelengkapan dokumen terkait muatan yang dibawanya pengemudi truk tidak bisa menunjukkannya, sehingga petugas pun langsung menggelandangnya ke Mapolres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,†ucap Kapolres.
Menurutnya, berdasarkan aturan semestinya penjualan pupuk bersubsidi tersebut harus sesuai dengan wilayah peredarannya. Sebab, masing masing wilayah sudah dihitung kebutuhannya sesuai luas lahan pertanian yang ada. Pengusutan ini penting agar tidak terjadi kekurangan pasokan pupuk bersubsidi karena masing masing wilayah sudah ditentukan lokasinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Aron T Siahaan menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus untuk mengungkap aktor utama dalam dalam penjualan pupuk milik pemerintah. Dalam kasus ini dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 6 undang undang darurat nomor 7 tahun 1955 junto pasal 4 dan 8 perpu tahun 1962, serta perpres nomor 77 tahun 2015 dan Permendag nomor 4 tahun 2013 tentang perdagangan pupuk bersubsidi. “Pelaku dapat diancam dengan hukuman sekitar 2 tahun penjara,†ucapnya.(BDI)
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pemuda 25 tahun yang jadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan
Hukum