Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
MEDAN | SUMUT24 Empat awak Kapal Motor (KM) Rezeki Abadi masing- masing yakni Faisal Rahman, Zuhri, Adi Sutrisno, dan Taufik divonis selama 2 tahun 3 bulan atau 27 Bulan penjara atas penyelundupan 103 ekor trenggiling ke Malaysia di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/4).
Baca Juga:
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Solihin membacakan vonis atas keempat terdakwa dengan berkas terpisah. Majelis Hakim membacakan vonis terdakwa pertama yakni Adi Sutrisno dan Taufik dan berkas yang kedua Zuhri dan Faisal.
“Mengadili dan memutuskan keempat terdakwa telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan penjara dan denda masing- masing 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap majelis hakim
Hakim mengatakan keempat terdakwa telah sah bersalah dan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.
Mendengar putusan majelis hakim terdakwa dan jaksa mengatakan pikir- pikir atas putusan majelis hakim
Seperti diketahui vonis dari majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Lastuti yang mana jaksa menuntut empat orang awak Kapal Motor (KM) Rezeki Abadi dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Keempat terdakwa yakni Faisal Rahman, Zuhri, Adi Sutrisno, dan Taufik dianggap bersalah karena menyelundupkan 103 ekor trenggiling ke Malaysia.
Kasus ini berawal saat Petugas Ditpolair Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan trenggiling dari Belawan ke Malaysia. Setelah dilakukan pengintaian, petugas menggagalkan penyelundupan itu dengan menangkap keempat pelaku pada Rabu, 11 November 2015.
Ketika digeledah di dalam KM Rezeki Abadi, petugas menemukan 103 ekor trenggiling yang disimpan di dalam karung. Sebanyak 94 ekor dalam keadaan hidup dan sembilan ekor lainnya sudah dikuliti. Hewan yang dilindungi itu rencananya akan dibawa ke laut perbatasan Indonesia-Malaysia.
Hewan yang terancam punah itu dijual atas perintah Athiam, bos para pelaku. Jika berhasil, mereka akan mendapatkan upah masing-masing Rp1,2 juta. Rencananya semua trenggiling akan dibongkar ke kapal lain yang telah menunggu di laut perbatasan.
Di negeri tetangga itu, trenggiling dijual Rp5 juta per ekor. Tetapi, perbuatan para pelaku digagalkan petugas. Mereka diketahui telah dua kali berhasil menyelundupkan trenggiling ke Malaysia. Petugas masih mengejar Athiam. (Iin)
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pemuda 25 tahun yang jadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan
Hukum