MEDAN|SUMUT24
Petugas Polsek Medan Baru meringkus 2 pelaku aksi pemerasan yang merupakan juru parkir (jukir) liar di Medan, Selasa (12/4) siang. Polisi menangkap keduanya setelah mendapat laporan ada tamu hotel yang diperas.
Baca Juga:
Polisi yang kemudian melakukan penyisiran, mengamankan dua orang tersangka yang diketahui sebagai anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) yakni, Muhamad Ridwan (46) warga Jalan Makmur Medan, dan M Sidik alias Segar (46) warga Jalan Sei Deli Medan. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2 juta.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic melalui Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto mengatakan kejadian bermula ketika korban hendak masuk ke dalam Gedung Selecta. Saat memarkirkan mobilnya, dua tersangka lalu mengutip uang parkir sebesar Rp 20 ribu.
“Korban lalu terkejut karena tarif parkirnya terlalu besar, lalu meminta kurang, dan kedua tersangka meminta Rp 15 ribu, di situlah korban membuat pengaduan,†ujar Adhi
Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan ini kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyisiran. Dua orang tersangka berhasil diamankan. Tak hanya itu, enam orang pemuda yang dicurigai sebagai pelaku pemerasan, juga diangkut petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan tersangka, sedangkan enam orang lain hanya dibina dan nantinya akan dipulangkan, †kata Adhi.(RC)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News