Jumat, 29 Agustus 2025

Kadistanla Kota Medan Terancam 20 Tahun Penjara

Administrator - Selasa, 12 April 2016 12:22 WIB
Kadistanla Kota Medan Terancam 20 Tahun Penjara

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan, Ahyar menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), didakwa telah melakukan korupsi pada pengadaan 10 alat tangkap ikan yang menyebabkan kerugian negara Rp 491 juta, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/4) siang.

Selain Ahyar, empat orang lagi juga didakwa kasus sama yakni Syahrizal selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hadamean Domoran selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Darmawan selaku Direktur CV Karya Nusantara dan Boy selaku rekanan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhana Harahap, bahwa Distanla Kota Medan mendapat anggaran sebesar Rp 1,181 miliar dari APBD Tahun 2014 untuk pengadaan 10 alat tangkap ikan. Pengadaan tersebut untuk setiap kelompok nelayan.

Namun, rekanan yang tidak punya keahlian memerintahkan nelayan untuk membuat bubuk kepiting dan jaring gembung. “Rekanan yang tidak punya keahlian disetting dari awal supaya memenangkan tender,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono.

Alhasil, nelayan tidak tau pembuatannya mengakibatkan spek tidak sesuai yang diperuntukkan. Bahkan, di lapangan masing-masing kelompok jumlah nelayan tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.

“Atas hal tersebut, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Sumatera Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp 491 juta,” tandas JPU.

Kelima terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dialog Cipayung Plus dan BEM se-Asahan Bersama DPRD serta Forkopimda Asahan Berlangsung Kondusif
Penguatan Zakat di Asahan Diakui Nasional, Bupati Dianugerahi BAZNAS Awards 2025
Dugaan Penyimpangan Anggaran di RSJ Prof. Dr. Ildrem, Ismail Lubis Belum Kembalikan  Rp564 Juta Kerugian Negara
Empat Siswa MAN 2 Deli Serdang Terima Full Scholarship di Tiongkok
Diduga Menggunakan Jabatan Sesuka Hati, Aktivis 98 Minta Copot Jabatan Kades Helvetia Kecamatan Labuhan Deli
Satpolairud Polres Asahan Gelar Cooling System di Perairan Bagan Asahan
komentar
beritaTerbaru