Kamis, 12 Februari 2026

Usai Sidang Vonis Kasus Sabu Jaksa dan Terdakwa Laga Argumen

Administrator - Kamis, 07 April 2016 05:21 WIB
Usai Sidang Vonis Kasus Sabu Jaksa dan Terdakwa Laga Argumen

MEDAN|SUMUT24 Sidang Kepemilikan Sabu Seberat 0,1 Gram dengan terdakwa Benny Arianto Siregar, warga Jalan Yos Sudarso LK. IV Pajak Sore Medan Deli dituntut dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Hutagalung SH yang menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah memiliki dan menggunakan barang haram jenis sabu- sabu.

“Terdakwa dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap jaksa

Kemudian majelis hakim yang diketuai Muchtar Amin SH, menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengajukan pledoi. Dan terdakwa langsung memberikan pembelaan dihadapan majelis hakim. Selang beberapa menit majelis hakim langsung membacakan vonis kepada terdakwa.

“Mengadili, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang terbukti bersalah dengan penjara selama 2 tahun penjara,” ungkap Hakim di ruang sidang.

Mendengar putusan majelis hakim, jaksa dan terdakwa mengatakan terima atas putusan tersebut. Usai sidang jaksa Toga berbincang dengan terdakwa atas putusan yang diberikan majelis hakim. “Segitu sudah pas hukumannya,” ucap jaksa memberikan penjelasan kepada terdakwa

Namun terdakwa membantah dengan alasan teman terdakwa di vonis lebih rendah dari dirinya. “Tapi teman aku cuma 1 tahun 6 bulan pak, kenapa saya 2 tahun. Itu lama juga pak,” ucap terdakwa

Kemudian jaksa kembali pertanyakan kepada terdakwa siapa nama jaksa teman terdakwa yang menyidangkan. “Siapa nama jaksa nya itu,” ujarnya

Diketahui terdakwa Benny Arianto Siregar, warga Jalan Yos Sudarso LK. IV Pajak Sore Medan Deli yang tertangkap tangan membawa sabu di Jalan Sei Deli Medan. Bersama paket sabu-sabu siap pakai, dan digelandang ke Mapolsek Medan Baru. (Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru