Kamis, 23 Juli 2026

Bawa Ganja 26,6 Kg Kurir Sabu Ditangkap

Administrator - Kamis, 31 Maret 2016 13:13 WIB
Bawa Ganja 26,6 Kg Kurir Sabu Ditangkap

SIANTAR | SUMUT24 Petugas Polres Pematangsiantar menangkap Daejati (38), warga Lhok Kulam Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bieruen, yang diduga kurir ganja dari rumah kontrakannya di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (30/3).

Baca Juga:

Daejati ditangkap bersama dengan barang bukti ganja kering yang dikemas dalam bungkusan sebanyak sembilan bungkus ukuran sedang dan satu bungkus besar. Total berat ganja 26,8 Kg.

Saat ditanyai ibu yang ditangkap saat sedang bersama dengan seorang anak kecil ini hanya diam dan tertunduk.

“Kami menangkapnya tengah malam. Dugaan kami, ganjanya untuk dipasarkan di Kota Pematangsiantar,” tutur Kasatnarkoba Pematangsiantar AKP Bambang SW di Kantor Polres Siantar, Rabu (30/3)

Bambang menuturkan akan melakukan konprensi pers terkait tangkapan ini, dan saat ini mereka sedang melakukan persiapan.

“Barang buktinya sudah kami amankan, nanti digelar, kita masih melakukan pemerksaan,” sebutnya.

Darliati akhirnya mengaku bahwa ganja yang ditangkap bersamannya bukan miliknya. “Bukan punya saya, punya Si Jack itu. Bukan punya saya, Si Jack yang bawa dari Aceh, naik bus Sempati Star dia,” ujar Darliati kepada wartawan ketika berbincang di Mapolres Siantar.

Ibu satu anak ini juga mengaku bahwa ganja tersebut hanya dititipkan dirumahnya. “Hanya dititip si Jack dirumahku. Enggak tahu-tahu aku itu,” tuturnya seraya menutup wajahnya.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dodi Darjanto menyampaikan bahwa Darliati merupakan kurir ganja yang akan disebar di Kota Pematangsiantar.

“Ibu ini kurir, rencananya ganja sebanyak 26,8 Kg ini untuk diedarkan di Kota Pematangsiantar,” tuturnya.

Kapolres Dodi Darjanto menyampaikan kiranya warga yang ada di lokasi penangkapan kiranya membantu polisi memberikan informasi jika ada aktivitas penyalahgunaan narkoba lagi.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami meminta warga yang mengetahui aktivitas seperti ini, segera laporkan biar langsung kita tindak,” ujarnya.

Untuk kasus kurir narkoba ini, kata Darjanto minimal hukuman yang akan dikenakan kepada Darliati adalah enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (tnc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
Bank Sumut Gandeng Tiga LPK-SO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
Polsek Medan Area Tangkap Sekuriti Rampas HP Wanita Lansia saat Duduk di Kursi Roda
komentar
beritaTerbaru