Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada hari, Senin (4/3/2019) di kawasan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) .
Adapun tersangka pelaku curanmor yang ditangkap seorang remaja bernama, Arya Pradana (19), warga Jalan Tri Ubaya Sakti No. 04, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban, Wiwik Kusdiningsih (50), penduduk Jalan Komp Sri GUnting Blok A-3 No. 28 Sunggal.
“Tersangka ditangkap sesuai Laporan Polisi No Pol : LP/370/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 4 Maret 2019, atas nama pelapor Wiwik Kusdiningsih. Dimana saat itu, oleh anak korban, M Ikhsan memarkirkan sepeda motor korban di Jalan Civitas tepat di halaman parkir Auditorium Akademika. USU Medan,” kata Kompol Martuasah.
Dijelaskan orang nomor satu di Polsek Medan Baru ini, aksi mencuri pelaku tidak sendirian, melainkan bersama rekanya, Bayu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat melakoni aksinya, tersangka (Arya Pradana-red) tidak sendirian, bersama rekanya, Bayu (DPO) yang berhasil kabur melarikan diri nekat mencuri sepeda motor. Dan oleh Tim Pegasus Polsek Medan Baru, tersangka (Arya-red) berhasil ditangkap, Senin (4/3/2019), sekira pukul 18.30 Wib, di Jl. Civitas di Halaman Parkir Auditorium Akademika USU Kota Medan,” sebut Kompol Martuasah.
Dibeberkan Kapolsek, modus operandi tersangka, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban yang sedang parkir dengan menggunakan kunci T. Saat pelaku membawa sepeda motor korban, anak korban dan temanya meneriaki tersangka maling.
“Atas perbuatanya, tersangja dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 5812 AIC dan 1 (satu) buah kunci palsu Leter T,” ucap Kompol Martuasah.
Lebih jauh diterangkan Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi, tersangka telah 3 kali melakukan pencurian spd motor di USU. Pertana seoeda motor Honda beat warna putih, dijual seharga Rp 1,5 juta keoada Dedi di Deli Tua, ke dua sepeda motor Honda Supra 2010 warna merah dijual Rp 1,8 juta kepada Dedi di Deli Tua dan pencurian yang ke 3 pelaku dapat ditangkap.(W02)
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
News
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
News
sumut24.co MEDAN, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS UNIMED) mendapat kehormatan dan amanah menjadi tuan rumah penyelenggar
kota
sumut24.co KARO, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung k
News
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
News
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
News
KAMMI Sumut Geruduk DPRD Bongkar Polemik KPID, Desak KPK&ndashKejati Usut Anggaran DPRD
News
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News