Jumat, 29 Agustus 2025

Polres Langkat Tangkap Kurir Sabu Antar Provinsi

Administrator - Rabu, 23 Maret 2016 05:13 WIB
Polres Langkat Tangkap  Kurir Sabu Antar Provinsi

LANGKAT | SUMUT24 Personel Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Langkat, menggagalkan peredaran narkoba, berikut menyita barang bukti satu ons sabu, saat satlantas menggelar sweping di depan Pos Lantas Desa Sei Karang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Senin (21/3) pukul 05.30 WIB.

Baca Juga:

Selain menangkap tersangka kurirnya MZ (41) warga Dusun Buket Saba Kelurahan Ulee BLang Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, Provinsi NAD, petugas juga menyita dua unit HP, selembar STNK atas nama Tiaminah dan uang Rp100 ribu. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif di ruang Satres Narkoba Mapolres Langkat.

Informasi diperoleh, sebelumnya petugas mendapat informasi ada seorang pria diduga kuat membawa sabu dengan menumpang dalam bus penumpang umum yang naik dari jalan raya di Desa Bayu Lhokseumawe.

Selanjutnya, personel Reserse Narkoba menunggu di depan Pos Lantas Sei Karang Stabat, dengan melakukan razia. Kemudian petugas menyetop bus Sempati Star BL- 7708 AA yang sedang melintas di lokasi sweping.

Kemudian petugas meminta izin kepada supir, agar seluruh penumpang dan barang bawaan dapat diperiksa. Selanjutnya satu persatu personel memeriksa setiap orang serta barang bawaannya.

Saat itu, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan duduk dibangku nomor 32, karena tampak gelisah dengan kehadiran pihak kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka sedang membawa plastik asoi hitam, ketika dibuka ternyata berisikan sabu.

Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto, SH, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kita mengamankan salah seorang penumpang bus yang duduk dibangku nomor 32 karena membawa sebungkus sabu dalam plastik asoy,” ujar Kasat Narkoba.

Saat diamankan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, rencananya barang bukti yang diperoleh dari warga Bireun Aceh, hendak dibawa ke Medan dan akan menerima imbalan sebanyak Rp 2.000.000.

“Tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp2 juta, jika mengantarkan sabu tersebut ke Medan. Imbalannya akan diterima jika sampai di tempat tujuan. Nantinya kurir itu ada yang menghubungi dan menemuinya untuk mengambil sabu. Namun tersangka tidak mengetahui siapa yang akan dijumpainya jika sampai di Medan,” jelas Kasat Narkoba.(wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dialog Cipayung Plus dan BEM se-Asahan Bersama DPRD serta Forkopimda Asahan Berlangsung Kondusif
Penguatan Zakat di Asahan Diakui Nasional, Bupati Dianugerahi BAZNAS Awards 2025
Dugaan Penyimpangan Anggaran di RSJ Prof. Dr. Ildrem, Ismail Lubis Belum Kembalikan  Rp564 Juta Kerugian Negara
Empat Siswa MAN 2 Deli Serdang Terima Full Scholarship di Tiongkok
Diduga Menggunakan Jabatan Sesuka Hati, Aktivis 98 Minta Copot Jabatan Kades Helvetia Kecamatan Labuhan Deli
Satpolairud Polres Asahan Gelar Cooling System di Perairan Bagan Asahan
komentar
beritaTerbaru