Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
LANGKAT | SUMUT24 Personel Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Langkat, menggagalkan peredaran narkoba, berikut menyita barang bukti satu ons sabu, saat satlantas menggelar sweping di depan Pos Lantas Desa Sei Karang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Senin (21/3) pukul 05.30 WIB.
Baca Juga:
Selain menangkap tersangka kurirnya MZ (41) warga Dusun Buket Saba Kelurahan Ulee BLang Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, Provinsi NAD, petugas juga menyita dua unit HP, selembar STNK atas nama Tiaminah dan uang Rp100 ribu. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif di ruang Satres Narkoba Mapolres Langkat.
Informasi diperoleh, sebelumnya petugas mendapat informasi ada seorang pria diduga kuat membawa sabu dengan menumpang dalam bus penumpang umum yang naik dari jalan raya di Desa Bayu Lhokseumawe.
Selanjutnya, personel Reserse Narkoba menunggu di depan Pos Lantas Sei Karang Stabat, dengan melakukan razia. Kemudian petugas menyetop bus Sempati Star BL- 7708 AA yang sedang melintas di lokasi sweping.
Kemudian petugas meminta izin kepada supir, agar seluruh penumpang dan barang bawaan dapat diperiksa. Selanjutnya satu persatu personel memeriksa setiap orang serta barang bawaannya.
Saat itu, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan duduk dibangku nomor 32, karena tampak gelisah dengan kehadiran pihak kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka sedang membawa plastik asoi hitam, ketika dibuka ternyata berisikan sabu.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto, SH, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kita mengamankan salah seorang penumpang bus yang duduk dibangku nomor 32 karena membawa sebungkus sabu dalam plastik asoy,†ujar Kasat Narkoba.
Saat diamankan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, rencananya barang bukti yang diperoleh dari warga Bireun Aceh, hendak dibawa ke Medan dan akan menerima imbalan sebanyak Rp 2.000.000.
“Tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp2 juta, jika mengantarkan sabu tersebut ke Medan. Imbalannya akan diterima jika sampai di tempat tujuan. Nantinya kurir itu ada yang menghubungi dan menemuinya untuk mengambil sabu. Namun tersangka tidak mengetahui siapa yang akan dijumpainya jika sampai di Medan,†jelas Kasat Narkoba.(wit)
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum