Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
MEDAN | SUMUT24 Ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perampokan terhadap satu keluarga di Jalan Sei Padang Kelurahan PB Selayang I Kecamatan Medan Selayang hanya bisa tertunduk saat Jaksa membacakan dakwaan dan ketiganya terancam hukuman mati, saat berada di ruang sidang Kartika, Selasa (22/3).
Baca Juga:
Adapun ketiga terdakwa bersaudara yakni Nanang Panji Santoso (27), Yoga (20) dan Rory (23). Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza, Joice dan Arta membacakan dakwaan dihadapan yang diketuai Mahyuti SH mengatakan ketiga terdakwa yang merupakan warga Jalan Sei Asahan Medan Selayang, telah merencanakan pencurian dan pembunuhan terhadap Yakub Mukhtar dan istrinya Nurhayati serta cucunya Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika.
“Pembunuhan itu direncanakan terdakwa karena mereka tersinggung dengan perkataan Yakub Mukhtar yang merupakan Sekretaris DPP Aceh Sepakat, lantaran disuruh membersihkan halaman rumah belakang korban saat hujan gerimis. Dan Yakub mengatakan, Jika tidak selesai maka tidak akan digaji. Rory pun membicarakan pembunuhan itu kepada Yoga dan Nanang,” ujar Jaksa.
Setelah disepakati, Yoga lantas menyiapkan pisau lalu mengasahnya. Yoga memperlihatkan pisau itu kepada Rory sembari mengatakan “sudah tajam bang? Lalu Rory menjawab sudah lah. Kemudian pada Jumat 23 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 WIB, Yoga mengajak Rory dan Nanang ke rumah korban di Jalan Sei Padang Medan. Mereka memanggil Nurhayati istri korban. Ketika Nurhayati keluar, ketiga pelaku pun berpura-pura meminta kayu bekas yang akan untuk digunakan untuk membuat kandang ayam.
Nurhayati pun membawa pelaku ke belakang rumah. Ketika korban menunjukkan kayu, pada saat itulah pelaku yang sudah mempersiapkan pisau langsung menikami leher kanan korban hingga jatuh bersimbah darah. Rory dan Yoga lari ke depan rumah memanggil Mukhtar Yakub. Saat Mukhtar berjalan, Rory langsung memiting leher Mukhtar Yakub. Rory meminta kepada Nanang “tikam tikam. Tubuh korban pun ditikam berulang-ulang hingga tewas.
Mendengar keributan, Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika cucu dari kedua korban pun keluar dari kamar menuju teras belakang. Saat itu Dika melihat para pelaku memegang kepala Mukhtar Yakub. Menyadari itu, Rory langsung mengejar Dika dan menangkap lalu mencekik leher korban. Rory meminta pisau pada Nanang dan menusuk leher kanan bocah itu.
Usai menghabisi ketiga korban, ketiga pelaku memindahkan tubuh korban Andika ke kamar mandi di belakang rumah. Jenazah istri korban dan jenazah Mukhtar juga diseret ke kamar mandi. Kemudian, para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban berupa perhiasan, note book, kamera digital, handphone milik korban dan memasukkannya ke dalam tas. Ketiga pelaku lalu meninggalkan lokasi dan bersembunyi di rumah.
Ketiga terdakwa dijerat Jaksa dengan Pasal 340 jo Pasal 339, Pasal 338, Pasal 365, Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Iin)
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum