Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dedek Iskandar (32), menjadi samsak bulan-bulanan warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia. Pasalnya, pria warga Jalan Seirotan Gg Mandorjono, Kecamatan Medan Tembung tertangkap warga usai melakoni aksi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (13/2/2019) sekira pukul 10.25 Wib.
Tersangka (Dedek-red) ditangkap ketika mencoba kabur dari kejaran korban, Ardiansyah (21), warga Jalan Binjai bersama saksi, Dedy Arisandy (38) dan warga yang kedapatan mencuri sepeda motor Honda Mega Pro BK 3421 PAP milik korban.
Namun sial, aksi menyelamatkan diri tersangka berakhir ketika berada di Jalan Gatot Subroto tepatnya dibengkel las samping Kantor Jasa Raharja, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni SH melalui Panit II Reskrim Polsek Medan Hekvetia, Ipda S Sebayang membenarkan, pihaknya ada mengamankan seorang tersangka curanmor.
Ipda S Sebayang menceritakan, kronologis tindak pidana curanmor berawal pada hari, Rabu (13/2/2019) pukul 10.25 Wib, diketahui atas informasi diterima dari masyarakat ada 1 orang laki-laki pelaku curanmor tertangkap masa di Jalan Gatot Subroto Tepatnya di Kantor Jasa Raharja, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
“Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang mendapat informasi segera menuju ke TKP dan langsung mengamankan tersangka dan barang buktinya ke komando,” sebut Ipda S Sebayang.
Dibeberkan Ipda S Sebayang, awal pencurian terjadi pada hari, Rabu (13/2/2019) sekira pukul 09.30 Wib, tersangka (Dedek-red) masuk kedalam toko las di Jalan Gatot Subroto.
“Saat beraksi, tersangka kepergok pemilik toko yang dan kemudian oleh pemilik toko langsung meneriaki maling. Tersangka yang kabur kemudian di tangkap oleh satpam dan diamankan di pos satpam jasa raharja.
“Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro BK 3421 PAP, 1 (satu) set kunci T. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dgn ancaman 7 tahun,” terang Ipda S Sebayang.(W02)
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
News
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
News
sumut24.co MEDAN, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS UNIMED) mendapat kehormatan dan amanah menjadi tuan rumah penyelenggar
kota
sumut24.co KARO, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung k
News
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
News
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
News
KAMMI Sumut Geruduk DPRD Bongkar Polemik KPID, Desak KPK&ndashKejati Usut Anggaran DPRD
News
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News