Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang palaku jambret dikawasan Jalan Bakaran Batu, Simpang Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Senin (12/2/2019) siang.
Informasi dihimpun wartawan dari Polsek Medan Kota mengatakan, tersangka yang bernasib apes ini bernama, Fadli (35), warga Jalan Utama, Gg Setua 298 A, Kelurahan Komat II, Kecamatan Medan Kota.
Tersangka diamankan karena kedapatan telah merampas Handphone korban seorang karyawan Sales Promotion Girl (SPG) bernama, Nursafitri (21), warga Dusun IV, Kelurahan Kuala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura.
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurlevani SIK ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan, jika pelaku sudah diamankan.
Kompol Revi menjelaskan, aksi jambret dilakukan tersangka di Jalan Bakaran Batu, Simpang Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Senin (11/02/2019) pukul 14.00 WIB.
Lanjut Kompol Revi, korban ketika itu baru siap pulang belanja dari Indomaret dan mengendari sepeda motornya, saat korban melintas di TKP, korban dipepet oleh tersangka menggunakan sepeda motor dan menggambil handphone korban.
“Di saat kejadian, korban berteriak minta tolong sehingga mengundang banyak warga, sambil teriak korban turut mengejar tersangka hingga tertangkap dan tak pelak tersangka langsung di hakimi oleh massa sehingga korban mengalami luka memar disekujur tubuhnya,” ucap Kapolsek.
Kemudian, seorang petugas kelurahan yang berada di TKP mengamankan tersangka dan membawa tersangka ke kantor Lurah Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota untuk menghindari amuk massa yang lebih besar. Lalu sambung Kompol Revi, kemudian menghubungi pihak Kepolisian Sektor Medan Kota.
“Mendapat laporan warga, sekitar pkl 17. 30 wib tersangka dan korban di amankan ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Revi.(W05)
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
News
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
News
sumut24.co MEDAN, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS UNIMED) mendapat kehormatan dan amanah menjadi tuan rumah penyelenggar
kota
sumut24.co KARO, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung k
News
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
News
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
News
KAMMI Sumut Geruduk DPRD Bongkar Polemik KPID, Desak KPK&ndashKejati Usut Anggaran DPRD
News
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News