Senin, 21 September 2026

Polsek Delitua Bekuk Kurir Narkotika, Shabu Setengah Kilo Diamankan

Administrator - Jumat, 08 Februari 2019 12:17 WIB
Polsek Delitua Bekuk Kurir Narkotika, Shabu Setengah Kilo Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Delitua, meringkus 2 (dua) orang tersangka pelaku kurir narkotika jenis shabu-shabu, Selasa (29/1/2019) dari dua tempat lokasi berbeda. Dari tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti setengah kilo gram lebih shabu-shabu.

Adapum kedua tersangka yakni, Ferry Putra (34), warga Jalan Bunga Cempaka, Pasar III, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru dan Hendrik Hendra Napitupulu (40), warga Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dalam keyerangan prees rilisnya, Jum’at (8/1/2019) siang di Mapolsek Delitua kepada wartawan mengatakan, penagkapan kedua tersangka atas adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu. Mendapat info tersebut, tim Unit Reskrim langsung melakukan pengintaian.

“Awalnya, petugas menangkap tersangka, Ferry di Jalan Karya Tani, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, pada Selalsa (29/1/2019) malam sekira pukul 19.00 Wib. Dari Ferry didapatkan 2 gram (jie) shabu-shabu,” ujar Kompol Efianto.

Lanjut Kapolsek menerangkan, setelah Fery ditangkap. Tim melakukan pengembangan dengan melalukan penggerebekan di rumah, Hendrik pemasok sabu terhadap Fery. Kemudian, petugas langsung menuju ke Jalan Karya Darma tempat tinggal, Hendrik.

“Saat di lalukan penggrebekan, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua mendapatkan 565, 74 gram sabu didalam rumahnya berikut timbangan elektrik. Shabu ini di dapat dari seseorang di Jalan Pancing Medan,” ucap Kapolsek.

Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti di boyong ke Komando untuk di lakukan proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka di kenakan pasal 114 (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terang Kompol Efianto.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Antisipasi Erupsi Gunung Sinabung, PLN UIP SBU Gelar Simulasi Penyelamatan Dan Tuntaskan Peta Jalur Evakuasi di Kuta Gugung
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
KAMMI Sumut Geruduk DPRD: Bongkar Polemik KPID, Desak KPK–Kejati Usut Anggaran DPRD
MATINYA NURANI DEMOKRASI: KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
DARI EVALUASI MENUJU AKSI: MENGUBAH RAKOR MENJADI MESIN PERBAIKAN KEMENIMIPAS
komentar
beritaTerbaru