Rabu, 11 Februari 2026

Polisi Bekuk Istri Perampok PT Grapari Telkomsel

Administrator - Sabtu, 19 Maret 2016 09:45 WIB
Polisi Bekuk Istri Perampok PT Grapari Telkomsel

Medan | Sumut24

Baca Juga:

Dian Mayasari (32), diamankan oleh petugas kepolisian Sat Reskrim Polres Labuhan Batu dan Unit Jahtanras Poldasu dari Jalan Melati Gang Sidomulyo Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Kota Padang Sidempuan, Kamis (17/3) subuh.

Ibu rumah tangga yang bermukim di Jalan Raharja Pondok Batuan Gang Bima No.12 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang ini, dinyatakan sebagai penadah atas barang curian oleh suaminya yang hingga kini masih diburu petugas. Dari tangan Dian, turur diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit HP merk Samsung type Galaxy Grand Duos.

Dalam kasus ini, suami Dian dinyatakan sebagai pelaku utama atas perampokan yang terjadi di PT Sumatera Inti Seluler/Grapari Telkomsel di Jalan Bukit Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, yang terjadi pada hari Kamis (25/2/2016) lalu.

Dalam aksi perampokan yang disertai dengan kekerasan itu, pihak perusahaan mengaku merugi hingga Rp80 juta. Kerugian itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp.43.750.000, HP merk Samsung12 unit, HP merk Icharry 5 unit, HP merk Zenfone 2 unit, HP merk Lenovo 1 unit, HP merk Auwei 1 unit, HP merk Sony 1 unit, HP merk Nokia 1 unit, Ipad merk Apel 2 unit, HP milik saksi korban 3 unit dan uang tunai di dalam dompet sebanyak lebih kurang Rp 5.490.000.

Aksi itu selanjutnya dilaporkan Ahdin Paid ke Polres Labuhan Batu sesuai dengan nomor laporan : LP/23/II/2016/SU/RES LBH, 25 Februari 2016.

Dari penangkapan Dian, selanjutnya dilakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mengamankan Pitra Iranda Tambak (20), warga Jl Kampung Makmur Kel Kota Pinang Kec Kota Pinang, Kab Labusel.

Ia diamankan dari kediamannya, Jumat (18/3/2016). Dalam aksi perampokan itu, Pitra berperan sebagai pemantau situasi saat beraksi. Tertangkapnya Pitra semakin memberikan petunjuk terhadap pelaku lain. Pasalnya, Pitra mengaku jika dalam kasus itu, pamannya juga turut terlibat, yakni Adi Rizky Rambe (28), juga tetangga Pitra.

Malam itu juga, petugas langsung mengamankan Adi dari rumahnya,  berikut barang bukti berupa 3 buah linggis berukuran besar, 4 buah obeng berukuran besar yang diduga digunakan untuk membongkar brankas, serta 3 (Tiga) buah tas ransel terdapat tulisan Telkomsel Point milik Grapari Telkomsel TDC Kotapinang.

“Kasus ini masih kita tangani, masih ada pelaku lain yang masih kita cari,” sebut Kabid Humas Podasu, Kombes (Pol) Helfi Assegaf dalam keterangannya.(wol)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perluas Pasar UMKM Medan, Rico Waas Serahkan Sertifikasi Halal pada 100 UMKM
Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja
Tertib Berlalu Lintas Jadi Fokus Satlantas Polres Palas di Tahun 2026
Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan Jadi Pembina Upacara di MTsN 1, Tekankan Disiplin dan Masa Depan Pelajar
Parade Night 'Salumpat Saindege' 2026, Kapolres Padangsidimpuan Nyatakan Dukungan Penuh Kreativitas Anak Muda
Figur Pemimpin Lapangan! Aksi Nyata Gerindra di Panyabungan, Erwin Ependi Lubis Turun Langsung Gotong Royong dan Bansos
komentar
beritaTerbaru