MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu Polrestabes Medan melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu kembali berhasil menangkap, Kanada Sitepu (40) warga Desa Tanjung Anom Dusun IV Kutambelin.
Informasi diterima wartawan dari Mapolsek Pancur Batu, sebelum ditangkap, tersangka melakukan aksi pencurian di Jalan Ternak Dusun IV Kutambelin, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang pada 6 Agustus 2018 lalu bersama Suhendi alias Gondrong yang terlebih dahulu ditangkap petugas pada bulan Oktober 2018 silam.
“Tersangka ditangkap berdasarkan tindak lanjut dari laporan Chairuddin Singrimbun (48) warga Tanjung Anom,†ujar Kapolsek Pancrubatu, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhaily Hasibuan SH MH, Kamis (10/1/2019).
Lanjut dipaparkan Kompol Faidir Chaniago, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan Suhendi alias Gondrong dan menginterogasinya.
“Dari hasil interogasi tersebut, tersangka mengakui pencurian seng milik korban dilakukan bersama Kanada Sitepu,†jelas Kompol Faidir.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari Suhendi alias Gondrong, lanjut diungkapkan Kompol Faidir, pihaknya yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap Kanada Sitepu di kawasan Dusun III Desa Tanjung Anom.
“Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti berupa 6 lembar seng, pisau dan martil langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses,†pungkas Kompol Faidir Chaniago seraya menambahkan tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana atas perbuatanya.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News