Rabu, 15 Oktober 2025

Besok, PN Medan Sidangkan Edy Sofyan

Administrator - Rabu, 16 Maret 2016 10:22 WIB
Besok, PN Medan Sidangkan Edy Sofyan

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Sehari setelah jatuh vonis terhadap mantan Gubsu non aktif Gatot Pujo Nugroho 3 tahun penjara dan istri mudanya Evy Susanti 2 tahun 6 bulan bui, kini gilran mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut, Eddy Sofyan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/3).

Buktinya, PN telah menunjuk majelis hakim dan menetapkan jadwal persidangan perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut tahun 2012-2013.

Humas Pengadilan Negeri Medan Medan, Erintuah Damanik saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3) menyebutkan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menunjuk Majelis Hakim Tipikor Medan.

“Ketua Majelis Hakimnya langsung dipimpin Marsudin Nainggolan yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, didampingi hakim anggota Merry Purba dan Eliyas Silalahi. Keduanya Hakim Adhoc PN Medan, sedangkan paniteranya Sederhana,” ucapnya.

Pihaknya sudah menentukan jadwal persidangan kasus korupsi dana bantuan sosial. “Kita akan sidangkan pada besok (17/3),” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Medan, Harris Hasbullah menyebutkan dalam persidangan nantinya ada sepuluh jaksa yang telah ditunjuk, untuk menangani perkara yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 milyar tersebut, yakni lima dari Kejagung, tiga dari Kejati Sumut, dan dua dari Kejari Medan.

Dalam kasus ini, Edy Sopyan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
Chandra Dalimunte Bantah Soal Uang Klik Proyek, Itu Wewenang PPK
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo
Sumut Foundation : Kinerja Kadis PUTR Asahan Sudah Sesuai Prosedur dan Berorientasi pada Pembangunan Daerah
Rahmat Shah Ayah Raline Shah Jadi Korban Scammer dengan Kerugian Rp 254 Juta, Polda Sumut Tangkap 4 Tersangka!
komentar
beritaTerbaru