MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolsiain Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 41 kg dengan cara dibakar.
Dalam pemusnahan itu, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Lamria Sianturi dan dari pengacara yang disediakan oleh Negara di halaman Mapolsek Patumbak, Kamis (8/11).
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan di Mapolsek Patumbak mengatakan, ganja yang dimusnahkan tersebut adalah hasil tangkapan dari Bulan Agustus hingga November 2018 dan berdasarkan tiga laporan polisi, yakni LP/453/ VIII/2018/Polsek Patumbak, tanggal 2 Agustus 2018 dengan jumlah barang bukti sebanyak 16 kg ganja.
Kemudian berdasarkan LP/752/VIII/2018/Polsek Patumbak, tanggal 28 Agustus 2018 dengan jumlah barang bukti ganja seberat 15 kg, serta LP/1239/XI/2018/Polsek Patumbak dengan jumlah barang bukti 10 kg ganja.
“Dari barang bukti 41 kg ganja dan tiga laporan polisi tersebut, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangkanya yang kesemuanya pria asal Aceh, yakni Zailani (19), Nova Rinaldi (19) dan MS (16),” ungkap AKP Ginanjar Fitriadi.
Lanjut dikatakan Kapolsek, pemusnahan barang bukti ganja tersebut dilakukan dalam rangka masih proses penyidikan di Kejari Medan, pungkas Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News