Selasa, 07 April 2026

Gatot Maharkan Cincin Dua Pelaku Hipnotis Gol

Administrator - Rabu, 12 September 2018 09:01 WIB
Gatot Maharkan Cincin Dua Pelaku Hipnotis Gol

MEDAN | SUMUT24.Co

Baca Juga:

DuaDterduga pelaku penipuan dengan modus menghipnotis korbanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, Senin (10/9) petang sekira pukul 16.00 Wib.

Informasi dihimpun wartawan dari Mapolsek Pancur Batu menyebutkan, kedua pelaku masing-masing bernama, Irfansyah Nasution (40), penduduk Jalan Amal Bakti, Desa Antui, Kecamatan Pingger dan Zuarnel (58), penduduk Banuaran No 14 RT 1/7 Banuaran Nan XX Kota Padang. Pelaku ditangkap di Jalan Letjen Jamin Ginting tepatnya depan Polsek Pancur Batu, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily SH MH menyebutkan, saat petugas Reskrim melaksanakan tugas di Jalan Jamin Ginting depan Polsek Pancur batu, datang seorang laki laki menerangkan bahwa mertuanya hendak di tipu dengan modus di tawari batu cincin dengan mahar Rp20 juta.

Curiga lantaran mertuanya hendak menggadaikan surat tanah sebesar Rp5 juta sebagai boroh, laki laki tersebut yang merupakan menantunya itu menduga, jika mertuanya menjadi korban penipuan dengan modus terkena hipnotis.

“Curiga mertuanya menjadi korban penipuan hipnotis dan mertuanya juga melarang menantunya untuk ikut menghantarkan uang Rp5 juta kepada dua pria terduga pelaku penipu, kemudian menantunya melaporkan kepada petugas Unit Reskrim yang sedang bertugas,” kata Iptu Suhaily, Rabu (12/9).

Kemudian, menantu korban bersama petugas mengikuti ayah mertuanya menemui palaku. Saat mertuanya bertemu dengan tersangka dan lanjut menaiki mobil dan langsung berangkat dengan dua pria yang tidak di kenal, petugas langsung melakukan penindakan dengan menghentikan laju kendaraan mobil pelaku.

“Ketika mobil yang dikendarai pelaku dihentikan petugas didepan Mako untuk ditangkap, seorang pelaku turun dari mobil hendak melarikan diri. Karena kesigapan petugas, pelaku yang mencoba kabur berhasil ditangkap setelah dikejar petugas,” ujar Iptu Suhaily sembari menjelaskan, ketika di introgasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya hendak melakukan penipuan terhadap korban.

“Dari pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti, 1(satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam No Pol BM 1699 PB, 1(satu) lembar uang pecahan Rp50.000 sebagai uang mahar yang sudah di berikan korban kepada tersangka, 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Xenia No Pol BM 1699 PB, 1 (satu) buah amplop warna kuning berisikan uang tunai sebagai mahar, 1 (satu) buah guci kecil terbuat dari kuningan yang di dalamnya terdapat, 1 (satu) buah batu cincin warna merah, dan 1 (satu) buah batu cincin berwarna biru,” ungkap Iptu Suhaily.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Solok Gencarkan Sosialisasi Pekat dan Narkoba di Kalangan Pelajar, Wabup Candra Tekankan Peran Keluarga dan Nagari
Wabup Solok Ajak Perkuat Silaturahmi dan Konsistensi Berbuat Baik
Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kejari Karo
Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumut
Peredaran "Pod Getar" di Asahan, Dijual Layaknya Barang Dagangan Biasa
Wakil Bupati Asahan Hadiri RUPS Bank Sumut, Dukung Transformasi Menuju KBMI 2
komentar
beritaTerbaru