Selasa, 07 April 2026

Pegasus Polsek Kutalimbaru Ringkus Pelaku Penggorok Leher Siswi SMP

Administrator - Kamis, 02 Agustus 2018 15:09 WIB
Pegasus Polsek Kutalimbaru Ringkus Pelaku Penggorok Leher Siswi SMP

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Setelah buron sehari usai melakukan penganiayaan berat dengan menggorok leher seorang pelajar Siswa Kelas 1 SMP berinisial, KS alias Bunga (13), warga Dusun IV, Desa Sugau, Kecamatan Pancur Batu. Pelaku bernama, Rudi Guru Singa (33) berhasil diciduk Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru yang dimpin Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH bersama Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu dan anggota, Kamis (2/8) petang.

Pelaku yang merupakan warga Dususn Timbang Lawen Tengah, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancur Batu, ditangkap Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru saat beradfa didepan Olimpia Plaza Jalan MT Haryono Medan.

Selain pelaku, Pegasus Polsek Kutalimbaru turut mengamankan barang bukti, Becak Bermotor (Betor) jenis Honda Revo No Pol BK 6233 AAL, dan sebilah pisau sepanjang 30 cm warna silver yang digunakan pelaku untuk menggorok leher korbanya.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu mengatakan, sebelum melakoni aksi kejinya kepada korban, pelaku sudah menonton film porno saat mangkal menunggu penumpang melalui rekaman video dari HP pelaku.

Kemudian lanjut AKP Martualesi, ketika melintas, korban meminta kepada pelaku untuk menumpang betor pelaku pulang. Namun, di tengah perjalanan, dibawah ancaman senjata tajam (sajam), oleh pelaku membawa korban keperladangan sawit di Dusun Namo Rindang, Desa Suka Dame untuk melakukan tindakan cabul.

“Pelaku yang sudah klimaks akibat menonton film porno, membawa korban kesebuah perladangan sawit di Dusun Namo Rindang, Desa Suka Dame. Korban yang menolak ajakan pelaku meminta korban melakukan oral sex, emosi dan menggorok leher korban,” kata AKP Martualesi.

Usai menggorok leher korbannya, pelaku yang melihat korban terluka dan menurut pelaku korban telah meninggal dunia, kemudian pelaku pergi dan kabur meninggalkan korban seorang diri.

“Usai menggorok leher korbanya dan pelaku menduga jika korban telah tewas, lalu pergi dan kabur meninggalkan korban yang terluka seorang diri diperladangan sawit,” ucap Kapolsek.

AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, atas perlakuan dan tindakan kekerasan, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 81 Sub 82 UU 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegas AKP Martualesi Sitepu, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini kepada wartawan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Solok Gencarkan Sosialisasi Pekat dan Narkoba di Kalangan Pelajar, Wabup Candra Tekankan Peran Keluarga dan Nagari
Wabup Solok Ajak Perkuat Silaturahmi dan Konsistensi Berbuat Baik
Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kejari Karo
Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumut
Peredaran "Pod Getar" di Asahan, Dijual Layaknya Barang Dagangan Biasa
Wakil Bupati Asahan Hadiri RUPS Bank Sumut, Dukung Transformasi Menuju KBMI 2
komentar
beritaTerbaru