Selasa, 23 Desember 2025

Diberhentikan Polisi, Edi dan Arul Gagal Pesta Narkoba

Administrator - Selasa, 24 Juli 2018 09:48 WIB
Diberhentikan Polisi, Edi dan Arul Gagal Pesta Narkoba

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Edi Kurniawan alias Eed (23) dan Arul (33) keduanya penduduk Jalan Tandem Hulu II Purnama Sari, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Senin (16/7/2018) lalu sekira pukul 17.00 Wib diamankan personil Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Informasi dihimpun Media Group SUMUT24 dari Polsek Sunggal, keduanya ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggu Rono, Kecamatan Binjai Timur. Selain kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga berisikan Narkotik jenis sabu sabu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE mengatakan, sebelum ditangkap kedua tersangka membeli narkoba secara patungan di kawasan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Lalu, sesampainya kedua tersangka di Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, keduanya secara patungan membeli narkoba jenis sabu paket Rp100 ribu. Kemudian membeli sabu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal tersangka.

“Dengan cara patungan, keduanya membeli narkoba seharga Rp100 ribu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenali kedua tersangka,” kata Iptu Budiman.

Lalu sambung Iptu Budiman, setelah memberi narkoba, dengan sepeda motor, kedua tersangka kemudian melintasi Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tunggu Rono, Kecamatan Binjai Timur.

“Saat melintas di TKP, kedu tersangka diberhentikan oleh polisi yang berpakaian preman. Kemudian dari tersangka di temukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk putih di duga narkotika jenis sabu-sabu di dalam kepala sabuk tali pinggang celana Arul. Bersama barang bukti, kedu tersangka di bawa ke Polsek Sunggal untuk di proses,” ungkap Iptu Budi.

Atas perbuatan tersangka yang terbukti melanggar hukum, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara, pungkas Kanit Reskrim Iptu Budiman(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2025, Wujud Kepedulian untuk Sesama
Polda Sumut Gelar Simulasi TPTKP dan Olah TKP, Perkuat Profesionalisme Penanganan Perkara
Kapolda Sumut Cek Pos Pengamanan Nataru di Bandara Kualanamu, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang
Kapolda Sumut Rayakan Natal Bersama Pengungsi Korban Bencana Alam di Tapteng, Hadirkan Penghiburan dan Harapan
Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Padang
MAKI Tanggapi Putusan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Atas Perkara Belum Dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution,  MAKI Akan Lapor Ke Dewas KPK
komentar
beritaTerbaru