37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang, Bupati: Kami Memilih Orang-Orang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
MEDAN | SUMUT24 Kepala Diinas Perikanan, Kelautan (Kadiskanla) dan Peternakan Labuhanbatu Nirwan Latif Siregar divonis majelis hakim 2 tahun penjara atas kasus korupsi pembuatan konstruksi kapal di Kabupaten Labuhanbatu, di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/2).
Baca Juga:
- 37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang, Bupati: Kami Memilih Orang-Orang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
- BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
- Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 2025-2026,AKBP Dodik Yulianto : Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
Selain Nirwan Latif Siregar keempat terdakwa lainnya juga divonis majelis hakim berbeda yakni Erwinsyah Manurung (Direktur CV Namira) divonis dengan penjara 1 tahun, Oston Gultom (pejabat pembuat komitmen/PPK) di vonis dengan penjara 3 tahun, Marusol Marpaung (pelaksana di CV Namira) divonis dengan 2 tahun penjara dan Muhammad Rusdi Lubis (Ketua Panitia Lelang) divonis 2 tahun penjara.
“Selain pidana penjara Majelis hakim juga membebani ke lima terdakwa masing- masing membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim Marsudin Nainggolan.
Mendengar putusan majelis hakim, kelima terdakwa menyatakan pikir- pikir melalui kuasa hukumnya
Sebelumnya Kepala Dinas Perikanan, Kelautan (Kadiskanla) dan Peternakan Labuhanbatu Nirwan Latif Siregar dituntut empat tahun penjara
Di antara kelima terdakwa, Nirwan Latif Siregar dan Marusol Marpaung sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 171 juta dan Rp 170 juta. Kelima terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Pada saat pelelangan untuk pengerjaan kegiatan tersebut, ketua panitia lelang sudah menjelaskan kegiatan ini untuk pembuatan konstruksi kapal, namun oleh Kadiskanla Peternakan Labuhanbatu Nirwan Latif Siregar dipaksakan kegiatan tersebut sebagai pengadaan barang dan jasa. (Iin)
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
kota
Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 20252026,AKBP Dodik Yulianto Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
kota
Antisipasi Lonjakan Harga, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Pantau Pangan di Pasar Sagumpal Bonang
kota
Satlantas Polres Padangsidimpuan Sigap Atur Lalu Lintas Akibat Pohon Tumbang di Jalan Imam Bonjol
kota
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
kota
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mengimplementasikan sistem Coretax DJP sejak Januari 2025 sebagai satu sistem
Ekbis
AnakAnak Muda Kabupaten Langkat Deklarasikan Diri Jadi Kader PKB
kota
Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh.
News