IKA FDK UIN SU MEDAN INGATKAN REKTOR TIDAK AMBIL KEBIJAKAN PARSIAL TERKAIT ALUMNI
IKA FDK UIN SU MEDAN INGATKAN REKTOR TIDAK AMBIL KEBIJAKAN PARSIAL TERKAIT ALUMNI
News
Baca Juga:
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Toba Surimi Industries, Tbk ("PT TSI") terhadap PT Bank Mandiri (Persero), Tbk dan pihak-pihak terkait lainnya dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Medan.
Persidangan yang digelar pada Senin, 28 September 2026 tersebut masih beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk pemeriksaan kelengkapan surat kuasa dan dokumen pendukung kedudukan hukum para tergugat yaitu dari pihak-pihak direksi, komisaris, dan karyawan-karyawan Bank Mandiri. Namun dalam persidangan tersebut Direksi dan Komisaris dari Bank Mandiri masih belum menghadiri persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya pada tanggal 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri telah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya. Namun, pada persidangan tanggal 28 September 2026, kelengkapan tersebut masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, masih terdapat beberapa dokumen administrasi beracara yang belum lengkap, termasuk dokumen pendukung seperti akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan, mengingat dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara.
Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyampaikan kekecewaannya atas kembali tertundanya proses persidangan.
"Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya" ujar David Tobing.
Menurut David, sebagai bank besar yang memiliki peran penting dalam sistem perekonomian nasional, Bank Mandiri beserta jajaran pihak yang ditarik sebagai Tergugat seharusnya menghormati proses persidangan dengan memastikan seluruh kelengkapan beracara telah dipenuhi.
"Seharusnya jajaran Direksi dan Komisaris dari sebuah bank besar di Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal. Ketidakhadiran jajaran direksi dan komisaris di tiga kali persidangan membuktikan bahwa Bank Mandiri tidak menghormati dan mengabaikan proses persidangan" lanjut David.
Dalam persidangan tersebut, pihak PT TSI juga meminta agar Majelis Hakim dapat bersikap tegas apabila kelengkapan berkas Para Tergugat tidak segera dipenuhi, sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara efektif dan tidak berlarut-larut.
Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya pada Senin, 19 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai dengan Tergugat 30.
Gugatan ini berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Perkara ini juga berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana pemalsuan surat.
Melalui gugatan ini, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut PT TSI berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan.
PT TSI tetap menghormati seluruh tahapan proses persidangan dan akan terus menyampaikan fakta serta bukti hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.(W02)
IKA FDK UIN SU MEDAN INGATKAN REKTOR TIDAK AMBIL KEBIJAKAN PARSIAL TERKAIT ALUMNI
News
150 Kg Sabu dari Aceh Gagal Masuk ke Sumut
News
Deli Serdang Raih Terbaik II PPD Nasional 2026
News
H. RUSLAN SH DIKUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PEMBINA DPP LAMI
News
&lrmPendi Keling Sang Singa Sumatera, Tokoh Pemuda Medan yang Bertemu Soekarno dan Memimpin Pemuda Pancasila di Tengah Gejolak 1965&lrm
News
BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung 
News
JAKARTA, SUMUT24.CO Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji mendorong generasi Z memiliki kesiapan yang lebih luas
News
Belawan sumut24.co Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral). Bukan sekadar berkumpul dan bersilaturahmi, Kodaeral I bersama pemerintah daer
News
ACEH TAMIANG SUMUT24.coPengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) kembali menyambangi tendatenda pengungsian korban banjir di K
Politik
sumut24.co ASAHAN, Suasana memanas di jantung pemerintahan Kabupaten Asahan! Puluhan massa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (G
kota