Selasa, 25 Agustus 2026

Peredaran Narkotika Sekala Besar Terungkap, Polres Labuhanbatu Amankan Pria Berusia 62 Tahun

Darmanto - Senin, 24 Agustus 2026 22:53 WIB
Peredaran Narkotika Sekala Besar Terungkap, Polres Labuhanbatu Amankan Pria Berusia 62 Tahun
Sudarmanto
Labuhanbatu |sumut24.co -

Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Labuhan Batu mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pria berinisial M (62), warga Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026). Kegiatan turut dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Kasat Narkoba AKP Hardiyanto serta unsur Forkopimda.

M ditangkap pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi menghentikan sebuah mobil berwarna hitam yang melintas dari arah Riau menuju Medan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 30 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan "TIGER" yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 30 kilogram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sekitar 20.000 butir pil yang diduga ekstasi, dua tas berwarna biru dan hitam, uang tunai sekitar Rp2,7 juta serta satu unit mobil yang digunakan tersangka.

Kapolres mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi terkait adanya kendaraan yang membawa narkotika dari arah Riau menuju Medan. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga kendaraan berhasil dihentikan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Berdasarkan keterangan awal, barang diduga narkotika tersebut rencananya dibawa menuju Medan dan Aceh. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen TNI-Polri bersama Forkopimda dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jalur masuk dari wilayah perbatasan.

Sepanjang Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Labuhanbatu bersama Polsek jajaran tercatat telah mengungkap 316 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 349 tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, termasuk sabu, pil ekstasi, psikotropika dan liquid yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Saat ini M beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan. Pengungкарап ini menjadi bagian dari komitmen TNI-Polri bersama Forkopimda dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jalur masuk dari wilayah perbatasan.

Sepanjang Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Labuhanbatu bersama Polsek jajaran tercatat telah mengungkap 316 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 349 tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, termasuk sabu, pil ekstasi, psikotropika dan liquid yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Saat ini M beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di balik pengiriman barang tersebut.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
3 Kasus Terungkap, ±51,21 Gram Sabu dan 3 Butir Ekstasi Serta 0,12 gram ganja    Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan
Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja di Jalan AH Nasution Medan Usai Mencoba Kabur
Polisi Gerebek Kafe Penjualan Pod Getar, 3 Remaja Diringkus di Jalan Darusalam Medan
Polrestabes Medan Sergap Pasukan Tempur Geng Motor GPS Terlibat Jual Beli Sabu Disergap
komentar
beritaTerbaru