Labuhanbatu |sumut24.co -
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Labuhan Batu mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pria berinisial M (62), warga Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026). Kegiatan turut dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Kasat Narkoba AKP Hardiyanto serta unsur Forkopimda.
M ditangkap pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi menghentikan sebuah mobil berwarna hitam yang melintas dari arah Riau menuju Medan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 30 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan "TIGER" yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 30 kilogram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sekitar 20.000 butir pil yang diduga ekstasi, dua tas berwarna biru dan hitam, uang tunai sekitar Rp2,7 juta serta satu unit mobil yang digunakan tersangka.
Kapolres mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi terkait adanya kendaraan yang membawa narkotika dari arah Riau menuju Medan. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga kendaraan berhasil dihentikan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Berdasarkan keterangan awal, barang diduga narkotika tersebut rencananya dibawa menuju Medan dan Aceh. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen TNI-Polri bersama Forkopimda dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jalur masuk dari wilayah perbatasan.
Sepanjang Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Labuhanbatu bersama Polsek jajaran tercatat telah mengungkap 316 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 349 tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, termasuk sabu, pil ekstasi, psikotropika dan liquid yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Saat ini M beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan. Pengungкарап ini menjadi bagian dari komitmen TNI-Polri bersama Forkopimda dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jalur masuk dari wilayah perbatasan.
Sepanjang Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Labuhanbatu bersama Polsek jajaran tercatat telah mengungkap 316 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 349 tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, termasuk sabu, pil ekstasi, psikotropika dan liquid yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Saat ini M beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di balik pengiriman barang tersebut.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News