Global Student Network 2026 Hadirkan Mahasiswa Tajikistan di UNPAB, Ada Apa di Balik Pilihan Mereka?
Global Student Network 2026 Hadirkan Mahasiswa Tajikistan di UNPAB, Ada Apa di Balik Pilihan Mereka?
News
Baca Juga:
- Penanaman Tanaman Pohon Pelindung MPW PP Sumatera Utara, Ijeck Ajak Jaga Lingkungan dan Perkuat Kader dengan Pelatihan SAR
- Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru Warnai HUT ke-25 Partai Demokrat, Bupati Asahan : Sinergi Jaga Lingkungan Kunci Kesejahteraan Warga
- Dukung Energi Berkelanjutan, Pertamina EP Rantau Tanam Ratusan Pohon di Wilayah Operasional
Pernyataan tersebut disampaikan Farid kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Menurut Farid, temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengenai maladministrasi berupa penundaan berlarut seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
"Ketika lembaga pengawas pelayanan publik menemukan cacat dalam proses pemerintahan, respons yang dibutuhkan bukan sikap defensif, melainkan tindakan korektif yang dapat diverifikasi," ujar Farid.
Ia menilai, polemik mengenai pengambilan sampel justru memperlihatkan persoalan yang lebih serius. Perbedaan keterangan mengenai apakah DLHK mengambil sampel air, siapa yang mengambil sampel, jenis sampel yang diperiksa, kapan pengambilan dilakukan, hingga apakah sampel tersebut benar-benar diuji di laboratorium, menunjukkan adanya persoalan dalam ketertelusuran administrasi dan pembuktian ilmiah.
"Dalam pengawasan lingkungan, sampel bukan sekadar benda yang diambil dari suatu lokasi. Sampel merupakan bagian penting dari rantai pembuktian. Jika prosedur pengambilan, penyimpanan, pengujian, hingga hasil laboratorium tidak terdokumentasi secara jelas, kesimpulan mengenai kondisi lingkungan akan kehilangan kredibilitas," lanjutnya.
Farid mengatakan, persoalan menjadi semakin problematis apabila pemerintah telah melakukan pemeriksaan, tetapi tidak segera menguji bukti yang relevan secara ilmiah dan tidak memberikan kepastian mengenai tindak lanjutnya.
"Administrasi pemerintahan tidak boleh berhenti pada kegiatan inspeksi. Kewenangan pengawasan selalu beriringan dengan kewajiban untuk bertindak," tegasnya.
Menurut Farid, apabila ditemukan pelanggaran, harus terdapat konsekuensi hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang berbasis data.
Membiarkan laporan menggantung, kata dia, hanya akan menciptakan ruang abu-abu yang merugikan semua pihak. Masyarakat kehilangan kepastian, pemerintah kehilangan kredibilitas, sementara pelaku usaha kehilangan kepastian hukum.
Temuan Ombudsman Harus Berujung Tindakan
Farid menilai, temuan Ombudsman harus diperlakukan sebagai instrumen perbaikan administrasi, bukan sekadar dokumen birokrasi yang berhenti di atas meja.
Menurutnya, permintaan agar DLHK melanjutkan pengawasan hingga penerapan sanksi sesuai hasil pemeriksaan harus diterjemahkan menjadi langkah konkret, dengan batas waktu, indikator, serta penanggung jawab yang jelas.
"Temuan Ombudsman tidak boleh berhenti sebagai kertas. Harus ada tindak lanjut yang dapat dilihat dan diverifikasi publik," ujarnya.
Ia juga menyoroti pemeriksaan Inspektorat terhadap dugaan kelalaian pejabat. Menurut Farid, pengawasan internal harus dilakukan secara objektif dan substansial.
"Jangan sampai pengawasan internal justru berubah menjadi mekanisme untuk melindungi institusi dari kritik, bukan untuk menemukan dan memperbaiki kesalahan," katanya.
Pernyataan Ombudsman Pernah Datang ke Universal Gloves Dipertanyakan
Hal lain yang menjadi sorotan Farid adalah munculnya pernyataan dari pihak DLHK sebelumnya, bahwa Ombudsman pernah mendatangi PT Universal Gloves.
Menurut dia, apabila kunjungan tersebut benar terjadi, harus tersedia jejak administratif yang dapat diverifikasi. Sebaliknya, apabila tidak pernah ada, pejabat yang menyampaikan informasi tersebut perlu memberikan klarifikasi secara terbuka.
"Keterangan pejabat publik bukan opini pribadi yang bebas dari tuntutan pembuktian. Informasi yang disampaikan dalam kapasitas jabatan harus akurat, terukur, dan dapat diverifikasi," ujarnya.
Farid menambahkan, ketika keterangan pejabat pemerintah bertentangan dengan keterangan lembaga pengawas, publik berhak mendapatkan dokumen dan penjelasan yang dapat diverifikasi, bukan sekadar menyaksikan adu pernyataan.
Karena itu, menurut Farid, penyelesaian polemik PT Universal Gloves harus dikembalikan kepada substansi persoalan.
Pemerintah, kata dia, perlu membuka status pengawasan, hasil pengujian laboratorium, dasar kesimpulan pemeriksaan, tindakan administratif yang telah maupun belum dilakukan, serta alasan hukum apabila sanksi belum dijatuhkan.
"Transparansi semacam ini bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan bagian dari akuntabilitas pelayanan publik," katanya.
Bukan Sekadar Soal Pencemaran
Farid menilai, persoalan paling mendasar dalam kasus tersebut bukan hanya apakah PT Universal Gloves terbukti mencemari lingkungan atau tidak.
"Persoalan yang lebih fundamental adalah apakah negara mampu memastikan dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, diputus berdasarkan bukti, dan ditindaklanjuti tanpa intervensi ataupun penundaan," ujarnya.
Menurutnya, jika pelanggaran terbukti, hukum harus bekerja. Namun, jika tidak terbukti, pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk menjelaskannya berdasarkan data dan kajian ilmiah.
"Yang tidak dapat dibenarkan adalah membiarkan masyarakat terjebak dalam ketidakpastian, sementara birokrasi sibuk mempertahankan narasinya sendiri," tegas Farid.
Ia kembali mengingatkan bahwa temuan Ombudsman harus memiliki konsekuensi nyata.
"Temuan Ombudsman tidak boleh berhenti sebagai kertas. Temuan tersebut harus berubah menjadi tindakan. Sebab, hukum yang tidak ditindaklanjuti bukan hanya kehilangan daya paksa, tetapi perlahan juga kehilangan wibawa," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak DLHK melalui Zaenuddin Harahap belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. Konfirmasi telah dilakukan awak media, namun Zaenuddin belum bersedia memberikan jawaban.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Global Student Network 2026 Hadirkan Mahasiswa Tajikistan di UNPAB, Ada Apa di Balik Pilihan Mereka?
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan jaminan kepada investor dari India yang ingin menanamkan modal di Kot
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menyalurkan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) sebesar Rp325 milia
Umum
sumut24.co MedanMemasuki usia ke26 tahun, Biznet terus memperkuat komitmennya dalam membangun infrastruktur digital untuk mendukung masa
Ekbis
Pemprov Sumut Salurkan BKP Rp325 Miliar, Percepat Pembangunan Kabupaten/Kota
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberi perhatian serius terhadap penyelesaian Stadion Teladan. Saat meninjau pem
kota
sumut24.co MedanKota Medan membuka peluang lebih luas untuk memperkuat kerja sama ekonomi dengan Malaysia. Hal itu mengemuka saat Wali Kot
kota
sumut24.co ASAHAN, Kejadian memilukan sekaligus mengejutkan mencuat di Kabupaten Asahan. Seorang ayah kandung berinisial K resmi ditahan ol
News
Kredit Rp759 Miliar Berujung Dugaan Korupsi, Kejati Kaltara Tahan Bos Sawit dan Pejabat Bank BRI
News
Meruntuhkan Impunitas Konstitusional Putusan MK dan Urgensi Pembersihan Hukum Nasional
News