Kamis, 04 Juni 2026

Tipikor Medan Bebaskan 4 Terdakwa Kasus KDM, Hakim: Tidak Terbukti Korupsi

Administrator - Kamis, 04 Juni 2026 12:17 WIB
Tipikor Medan Bebaskan 4 Terdakwa Kasus KDM, Hakim: Tidak Terbukti Korupsi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan empat terdakwa kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Kerja Sama Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II (kini PTPN I Regional 1) d

MEDAN, SUMUT24.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan empat terdakwa kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Kerja Sama Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II (kini PTPN I Regional 1) dengan PT Ciputra KPSN.

Baca Juga:
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung hingga Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 20.05 WIB oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim dengan anggota MY Girsang dan Rurita Ningrum.


Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Majelis juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.


Sebelumnya, JPU Hendrik Edison Sipahutar dan Puteri Handayani mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp263,4 miliar terkait kewajiban penyerahan lahan minimal 20 persen kepada negara dari areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).


Namun setelah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, termasuk PTPN II, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Ciputra KPSN serta ATR/BPN daerah maupun pusat, majelis hakim berkesimpulan tidak ditemukan fakta hukum yang membuktikan adanya perbuatan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.


Dalam pertimbangannya, majelis menilai belum dipenuhinya kewajiban penyerahan lahan 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 bukan disebabkan kesengajaan para terdakwa, melainkan karena belum adanya petunjuk teknis pelaksanaan aturan tersebut.
Majelis juga mempertimbangkan adanya korespondensi antara pihak PT NDP dengan ATR/BPN Pusat serta komitmen yang telah dituangkan dalam akta notaris terkait pelaksanaan kewajiban tersebut.

.
"Belum dilaksanakannya kewajiban tersebut tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi ataupun menimbulkan kerugian negara," demikian salah satu pertimbangan majelis yang dibacakan dalam persidangan.


Terhadap terdakwa Askani yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022-2024, majelis juga tidak sependapat dengan dakwaan jaksa terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat HGB.


Menurut hakim, permohonan yang diajukan PT NDP merupakan rezim pemberian hak, bukan perubahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.


Berdasarkan seluruh fakta persidangan dan keterangan para ahli yang dihadirkan, majelis hakim dengan dissenting opinion dari hakim anggota MY Girsang akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap seluruh terdakwa dari dakwaan primer maupun subsider.


Putusan tersebut disambut haru para terdakwa dan keluarga yang memenuhi ruang sidang utama PN Medan.


"Saya bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah melihat secara jernih sehingga memberikan putusan bebas murni kepada saya dan kawan-kawan," ujar Askani usai sidang.


Sementara itu, terkait dana Rp263,4 miliar yang sebelumnya disebut jaksa sebagai nilai kerugian negara dan dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, majelis hakim tidak menyinggung status dana tersebut dalam putusan karena tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti selama persidangan berlangsung.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sejarah Adalah Hakim yang Jujur: Celaka bagi Mereka yang Curang
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim, 3 Pelaku dan 1 Penadah Diamankan
Soal Kebakaran Rumah Hakim Khamazaro Waruwu Ini Kata Kapolrestabes Medan
Jalan Sepi Pemberantasan Korupsi, Khamozaro Waruwu (Tidak) Sendiri
LPSK Siap Lindungi Hakim PN Medan, Kebakaran Rumah Diduga Tak Sekadar Musibah
Hakim Khamozaro: “Saya Tidak Akan Mundur, Hidup Ini Hanya Sementara”
komentar
beritaTerbaru