Kamis, 21 Mei 2026

DPW GMP Sumut Soroti Kinerja Kajari Langkat dalam Kasus Dugaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar

Administrator - Rabu, 20 Mei 2026 23:04 WIB
DPW GMP Sumut Soroti Kinerja Kajari Langkat dalam Kasus Dugaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar
Ketua DPW GMP Sumatera Utara, Muhammad Idris Sarumpaet.ist
Medan – Ketua DPW GMP Sumatera Utara, Muhammad Idris Sarumpaet, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat terkait belum ditetapkannya Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar.

Baca Juga:
Menurut Idris, publik mulai mempertanyakan konsistensi dan keseriusan Kajari Langkat dalam mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Pasalnya, nama Faisal Hasrimy secara jelas tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus korupsi smartboard di Pengadilan Tipikor Medan.


Dalam surat dakwaan tersebut, Faisal Hasrimy yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat disebut memiliki peran dalam memperkenalkan Bahrun Walidin alias Baron kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, sebagai pihak rekanan yang diarahkan untuk memenangkan proyek pengadaan smartboard.


Tak hanya itu, Faisal juga disebut memberikan arahan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat agar memasukkan anggaran pengadaan smartboard ke dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Menurut Idris, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Publik mempertanyakan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini oleh Kasi Pidsus dan Kajari Langkat. Mengapa pihak yang namanya secara terang disebut dalam surat dakwaan hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka? Kajari Langkat wajib memberikan penjelasan dan akuntabilitas kepada masyarakat," tegas Muhammad Idris Sarumpaet.


Idris menilai penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih dengan hanya menetapkan tiga terdakwa, sementara dalam fakta persidangan terdapat pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pengondisian proyek tersebut.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejari Langkat, untuk bekerja secara profesional, transparan, dan independen dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.


"Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Dpw
beritaTerkait
DPW PKB Sumut Tegaskan Pembentukan Tim 5 Sesuai SK DPP, Muniruddin Ritonga : Utamakan Kader Internal
DPW PKB Sumut Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPC se-Sumatera Utara Hingga 8 Maret
Sinergi Membangun Kota Medan yang Aman dan Harmonis, Kapolrestabes Medan Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut
LKP DPW PKB Sumut Gelar Konsolidasi Kaderisasi di Dapil Sumut 7
DPW DMDI Babel 2025–2028 Dilantik, Hari Subari Tekankan Penguatan Budaya Melayu Islam
DPW JPB Sumut Bagikan 500 Bungkus Takjil Ramadhan 1446 H di Medan
komentar
beritaTerbaru