Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Langkah hukum besar diambil oleh "Kantor Hukum Boin Silalahi, S.H., M.H. & Rekan" dalam upaya menjemput keadilan bagi Amry KS. Pelawi.
Pendaftaran memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 19 Mei 2026 menjadi sinyal keras adanya disparitas hukum yang mencederai rasa keadilan publik dalam kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.
Didampingi tim hukum Jo Simanihuruk, S.H., M.H. pimpinan kantor hukum tersebut, Boin Silalahi, S.H., M.H., secara gamblang membongkar adanya standar ganda dalam penegakan hukum di Sumatera Utara.
Boin Silalahi, yang juga merupakan seorang kandidat Doktor Hukum, menyoroti riuhnya pemberitaan mengenai pihak lain dalam skema kasus yang sama, yakni "Amsal Christy Sitepu" yang belakangan gencar melakukan konferensi pers hingga ke Jakarta.
"Selama ini publik mungkin hanya mendengar narasi dari satu pihak yang seolah-olah berjuang sendirian. Namun faktanya, ada klien kami, Pak Amry Pelawi, yang saat ini harus mendekam di penjara atas peristiwa hukum yang identik. Ironisnya, ketika pihak lain diputus "Bebas Murni (Vrijspraak)" klien kami justru dihukum 1 tahun 8 bulan. Ini bukan sekadar perbedaan nasib, ini adalah luka dalam sistem hukum kita,"tegas Boin.
-Satu Peristiwa, Dua Konklusi Hukum-Di Mana Marwah UU Tipikor?
Tim hukum menegaskan bahwa objek perkara, auditor Inspektorat, hingga metode kerja dalam kasus ini adalah sama persis. Secara akademis dan praktis, sulit diterima secara logika hukum apabila satu perbuatan dinyatakan "Bukan Tindak Pidana" untuk satu orang, namun dinyatakan "Tindak Pidana Korupsi" untuk orang lain.
"Kami membawa bukti konkrit (Bukti PK-2) yang menunjukkan bahwa pengadilan telah membebaskan pihak lain dalam kasus ini. Jika hukum mengakui kebenaran pada satu pihak, maka keadilan yang sama harus ditegakkan bagi Pak Amry. Kami menolak praktik 'tebang pilih' dalam putusan hukum. Negara tidak boleh membiarkan disparitas ini terus berlangsung," lanjut praktisi hukum asal Karo tersebut.
Kami Menuntut Kesetaraan, Bukan Panggung!
Langkah PK ini merupakan jawaban atas kerinduan keluarga Amry Pelawi akan keadilan yang setara. Boin Silalahi menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk mencari popularitas, melainkan mengembalikan marwah kepastian hukum.
Klien kami bukan sekadar angka dalam statistik perkara. Beliau adalah warga negara yang memiliki hak yang sama untuk diperlakukan adil di muka hukum (Equality Before the Law). Kami meminta Mahkamah Agung untuk memulihkan hak Pak Amry sebagaimana hak pihak lain yang telah dipulihkan. Kami siap membedah fakta ini di forum manapun, termasuk diskusi hukum nasional, agar publik tahu bahwa ada ketidakadilan yang sedang kami lawan," tutup Boin Silalahi.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News