Rekayasa Lalu Lintas di Medan 29 April 2026, 18 Titik Jalan Ditutup Sementara
Rekayasa Lalu Lintas di Medan 29 April 2026, 18 Titik Jalan Ditutup Sementara
kota
Baca Juga:
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Elvi dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Juta.
Seusai sidang, kuasa hukum Elvi Yulianti, yakni Armansyah SH., MH, Zakaria Rambe SH dan Tumbur Munthe SH, dari Kantor Hukum Armansyah A. SH., MH & Rekan mengatakan, pihaknya yakin jika terdakwa bisa bebas ataupun mendapat hukuman dari tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
"Kami juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim terhadap Klien kami yang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta. Hukuman dan denda ini merupakan hukuman penjara paling singkat (minimal) dan denda minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Tumbur Munthe salah seorang dari Kuasa Hukum Elvi.
Tak hanya itu, Tumbur Munthe juga menjelaskan jika pihaknya sejak awal yakin kalau kliennya tidak ikut serta dalam menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp. 996.374.837,- sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya.
Ternyata majelis hakim mengamini keyakinan kami tersebut dengan menyatakan Klien kami tidak terbukti ikut serta menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp996.374.837,- sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya," urainya.
Selain itu, Tumbur Munthe juga meyakini bahwa kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam perkara ini setidaknya kami telah mampu meyakinkan majelis hakim bahwa Klien kami bukanlah seorang guru pengajar yang ikut terlibat menikmati kerugian keuangan negara, akan tetapi klien kami dihukum oleh majelis hakim atas dasar kealpaannya, mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi guru-guru yang dihukum karena kealpaannya," paparnya.
Untuk itu, Tumbur mengatakan pihaknya masih fikir-fikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim.
Sementara itu, selain Elvi Yulianti, para terdakwa lain dalam kasus ini yakni Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, resmi dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara
Selain hukuman fisik, Renata Nasution juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.
Hakim juga membebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp967,5 juta kepada mantan kepala sekolah tersebut.
Hingga saat ini, Renata tercatat telah mencicil pembayaran sebesar Rp572 juta, sehingga sisa kewajiban yang harus dilunasi adalah Rp395,5 juta.
Sedangkan, dua rekanan dari pihak swasta, Sudung Manalu dan Togap JT, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kedua direktur CV tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dari kerja sama fiktif atau penggelembungan dana tersebut. Rel
Rekayasa Lalu Lintas di Medan 29 April 2026, 18 Titik Jalan Ditutup Sementara
kota
Upacara Hari Otonomi Daerah 2026 di Paluta Bupati Reski Basyah Harahap Sampaikan Enam Strategi Besar
News
Bupati Madina Saipullah Nasution Serukan Percepatan Pembangunan Saat Upacara Hari Otonomi Daerah 2026
kota
Bupati Saipullah Nasution Lepas Jemaah Haji, Tangis Haru Iringi Keberangkatan 342 Jemaah Haji Madina
kota
Hari Otda 2026, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Serukan Kolaborasi Kuat Demi Indonesia Emas
kota
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu Restorative Justice Lebih Cepat, Humanis, dan Minim Konflik
kota
Bupati Gus Irawan Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah 2026, Tegaskan Arah Baru Pembangunan Tapsel
kota
Bangkit dari Pascabencana, Tapsel Sabet Juara II Nasional Penanganan Kemiskinan dan Stunting 2026
kota
Di Momen Musrenbang Sumut 2027, Mendagri Tito Karnavian dan Bupati Tapsel Gus Irawan Kompak Tancap Gas Pembangunan
kota
Wabup Tapsel Jafar Syahbuddin Ritonga Buka BKMT Angkola Selatan &ldquoGotong Royong Kekuatan Utama Daerah!&rdquo
kota