Sumut24.vo — Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, Dr. Naslindo Sirait, SE, MM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Naslindo diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai untuk Tahun Anggaran 2018–2019. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 7,8 miliar.
Kejari Mentawai menilai terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Dalam perkara yang sama, KMS, selaku Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, telah lebih dulu ditahan dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Padang.
Kejaksaan menegaskan penanganan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News