Senin, 26 Januari 2026

Ungkap Kasus Penganiayaan Avin Ginting, Polsek Sunggal Rekontruksi 7 Adegan Diperagakan 3 TSK

Darmanto - Rabu, 14 Januari 2026 14:30 WIB
Ungkap Kasus Penganiayaan Avin Ginting, Polsek Sunggal Rekontruksi 7 Adegan Diperagakan 3 TSK
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Polsek Sunggal gelar rekonstruksi kasus penganiayaan bersama - sama yang dialami oleh Avin Ginting di Mapolsek Sunggal Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin (12/01/2026).

7 Adegan diperagakan oleh 3 pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni AF (31), MZ(30), AS (45).

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter S.H, saat ditemui awak media usai gelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.

"Rekonstruksi hari ini ada 7 adegan yang kami laksanakan. Pada saat di adegan kelima, di situ terlihat jelas bagaimana peranan masing-masing tersangka sesuai dengan, apa yang dialami saudara Avin Ginting," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.

Kapolsek Sunggal menjelaskan, rekonstruksi kasus penganiayaan sempat akan digelar di Kantor Desa Pujimulyo yakni lokasi terjadinya penganiayaan yang dialami avin ginting.

"Memang awalnya rencana, hasil koordinasi kami dengan semua pihak, termasuk korban, rekonstruksi ini kami laksanakan di TKP yang sebenarnya. Namun keamanan kurang kondusif, karena secara spontan, adanya asimilasi dari masyarakat Pujimulyo Dan untuk keamanan demi kelancaran pelaksanaan rekonstruksi ini kami pindahkan ke tempat lain, yaitu di Polsek Sunggal, jelasnya.

Latar belakang penganiayaan secara bersama-sama yang dialami oleh Avin Ginting ini diawali dengan adanya kegiatan pemasangan portal jalan di Desa Pujimulyo.

" Saudara Avin ini memportal jalan di Desa Pujimulyo, dengan alasan yang disampaikan oleh saudara Avin Ginting bahwa masyarakat keberatan adanya kendaraan-kendaraan yang melewati tonase masuk ke kawasan Desa Pujimulyo yang merupakan kawasan pergudangan," katanya.

Pemortalan jalan tersebut menimbulkan reaksi dari pekerja buruh yang mengakibatkan penganiayaan terhadap korban.

"Dengan adanya aksi dari saudara Avin Ginting, bersama rekan-rekannya memportal jalan itu, mengakibatkan, para pekerja buruh, atau tersangka merasa keberatan hingga terjadi keributan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah di kantor desa dan tidak menemui titik terang hingga terjadi penganiayaan," terangnya.

Kini, Polsek Sunggal telah menetapkan 3 tersangka dan dari hasil pengembangan terdapat 3 pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sinergi TNI–Polri, Danpos TNI AL Bedagai Sambangi Kapolsek Tanjung Beringin
Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu
Polsek Medan Kota Lidik Kasus Penganiayaan di New Zone, Keluarga Meminta Polisi Jangan Setengah Setengah
Polres Asahan Ungkap Kasus Penganiayaan
Satres Narkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Gedangan
Kasus Korupsi Dana PSR Terungkap di Padang Lawas, Kejari Amankan Rp1,85 Miliar
komentar
beritaTerbaru