Dari Pembalak Menjadi Penggerak: Jalan Sunyi Kasto Wahyudi Menebus Dosa di Pesisir Langkat
Dari Pembalak Menjadi Penggerak Jalan Sunyi Kasto Wahyudi Menebus Dosa di Pesisir Langkat
kota
Baca Juga:
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hal itu, LPL ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025.
Dari hasil penyidikan, diketahui LPL diduga dengan sengaja melakukan mark up (penggelembungan) nilai agunan, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur dalam pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
Akibat perbuatan tersangka, Bank Sumut mencairkan kredit modal usaha senilai Rp3 miliar, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,29 miliar atau tepatnya Rp2.290.469.309,15.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, LPL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut.
"Benar, tersangka LPL sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain agar perkara ini terang benderang," ujar Indra, Senin (10/11/2025).rel
Dari Pembalak Menjadi Penggerak Jalan Sunyi Kasto Wahyudi Menebus Dosa di Pesisir Langkat
kota
Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun TA 2023/2024, Tim Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan dan Permukiman Sumut II
kota
DELI SERDANG I Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Pusat secara resmi menyerahkan piagam penghargaan kepada jajaran Kepolisian Re
kota
Polresta Deli Serdang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Pintu Tol Lubuk Pakam, Barang Bukti Senilai Rp 57 Miliar Disita
kota
sumut24.co MEDAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung a
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial
News
BEKASI Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan Commuterline Cikarang yan
News
Rekayasa Lalu Lintas di Medan 29 April 2026, 18 Titik Jalan Ditutup Sementara
kota
Upacara Hari Otonomi Daerah 2026 di Paluta Bupati Reski Basyah Harahap Sampaikan Enam Strategi Besar
News
Bupati Madina Saipullah Nasution Serukan Percepatan Pembangunan Saat Upacara Hari Otonomi Daerah 2026
kota