Senin, 27 Juli 2026

Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penadah Barang Curian

Darmanto - Sabtu, 18 Oktober 2025 23:11 WIB
Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penadah Barang Curian
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum Panglong dan Gudang Botot yang menerima hasil rayap besi dan rayap kayu akan ditindak. Dan Polrestabes sudah berkoordinasi dengan Pemko Medan untuk hal ini.


"Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak,"tegasnya,(Sabtu 18/10/2025).


Calvijn menuturkan Polrestabes berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan yang terdiri dari begal, "rayap besi", "rayap kayu" dan pompa (sabu). Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim juga berhasil meringkus 87 orang tersangka.


"Untuk begal berhasil diungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus rayap besi berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka," bebernya didampingi,Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan.


Calvijn merinci, untuk begal, biasanya ada 3 modus yang sering dilakukan para pelaku. Pertama modus mengancam atau menakut-nakuti korbannya, kedua modus langsung merampas barang milik korban dan modus ketiga yang paling sadis pelaku sengaja membawa sajam untuk melukai korban.


"Peredaran narkoba (pompa-sabu) paket hemat juga harus diantisipasi. Sebab, para pelaku kejahatan ini sebelum beraksi melakukan kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu paket hemat,"pungkas Perwira Tiga melati di Pundaknya itu.


Hasil interogasi, untuk kejahatan rayap besi karena ada suply and demand. Para pelaku sudah ada harga standar khusus barang bekas. Biasanya dijual dengan harga Rp 4000 sampai Rp 6000 perkilo dijual ke penadah biasanya gudang butut dan panglong. Gudang butut biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh.


"Hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa butut dan panglong,"Tandasnya.


Kapolrestabes Medan juga mengimbau agar panglong dan gudang butut manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ribuan Pelari Ramaikan Deliserdang Run 2026
Seru-seruan di Car Free Night Deliserdang, Panggung Kreativitas untuk Semua
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Temu Pisah Sambut Dandim 0206 Dairi
Kapus Tanjung Haloban Disebut Melakukan Pungli honor JKN, Honor BOK dan Palsukan Tandatangan Kepala Desa
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir"
Keberanian Kiran Mencuri Hati di Hari Anak Nasional, Rico Waas Beri Ruang untuk Semua Anak
komentar
beritaTerbaru