
Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penadah Barang Curian
Medan sumut24.co Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum Panglong dan Gudang Botot yang menerima hasil rayap
HukumBaca Juga:
- KAMAK Desak KPK Periksa dan Gubsu Nonaktifkan Mulyono Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 2,3 Miliar
- Eks Kadis PUPR Sumut Terima Suap Rp 2,380 Miliar Proyek Jalan, KPK Diminta Tetapkan Mulyono Sebagai Tersangka
- OTT Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Periksa Mulyono dan 7 Saksi Lain Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, kemarin, bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam, menyebut bahwa Mulyono menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari perusahaan milik terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun.
Tudingan itu langsung dibantah tegas oleh Mulyono. Kepada wartawan Sumut24.co, Jumat (18/10), Mulyono mengaku heran dan menilai tuduhan itu tidak masuk akal.
"Saya benar-benar gak ngerti ini. Masak proyek nilainya Rp6 miliar, saya dituduh terima Rp2,3 miliar? Lucu kali itu. Ini tudingan ngawur dan tendensius!" tegas Mulyono.
Ia menjelaskan, dirinya tidak pernah merasa menerima uang sebagaimana yang disebut dalam persidangan. Bahkan, ia menegaskan tak pernah berinteraksi langsung dengan pihak-pihak yang kini menjadi terdakwa.
"Uangnya dari siapa? Diserahkannya ke siapa? Saya gak pernah ketemu ataupun komunikasi sama mereka. Gak pernah merasa terima uang itu," katanya.
Mulyono pun membenarkan bahwa PT Rona Na Mora, perusahaan milik terdakwa Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, memang memenangkan proyek peningkatan jalan tahun 2024 di wilayah Gunung Tua, dengan nilai sekitar Rp6 miliar.
Namun, dari sinilah menurutnya tuduhan tersebut semakin tidak masuk akal.
"Iya benar, ada proyek tahun 2024 itu. Tapi masa iya dari proyek Rp6 miliar, saya dikasih Rp2,3 miliar? Untuk apa? Ini udah aneh," ujar Mulyono lagi.
Ia menyebut, kalau memang ada catatan dari perusahaan soal aliran dana, maka hal itu harus ditelusuri dengan jelas: apakah betul uang itu diberikan? Kepada siapa? Dan melalui cara apa?
"Kalau ada catatan uang keluar atas nama saya, ya silakan dibuktikan. Transfer kah? Tunai kah? Atau hanya sekadar catatan tanpa realisasi? Saya gak pernah merasa menerima," tegasnya.
Mulyono berharap semua pihak, khususnya yang terlibat dalam proses hukum ini, bersikap jujur dan profesional. Ia menegaskan dirinya siap mendukung proses hukum jika dibutuhkan, namun tidak ingin dicemari oleh tuduhan yang menurutnya asal-asalan.
"Saya tetap percaya proses hukum. Tapi jangan bawa-bawa nama orang tanpa bukti yang jelas. Ini menyangkut reputasi juga," tutup Mulyono.
Diketahui, kasus dugaan suap proyek jalan ini masih terus disidangkan di PN Medan. Selain Akhirun Piliang, anaknya Rayhan juga ikut menjadi terdakwa. Sementara publik kini menanti kebenaran yang akan terungkap di persidangan berikutnya.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsMedan sumut24.co Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum Panglong dan Gudang Botot yang menerima hasil rayap
HukumMedan sumut24.co Partai Golkar Kota Medan menggelar serangkaian acara dalam rangka memperingati HUT ke61. Acara yang meliputi doa bersam
kotaDELI Serdang Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke61 Partai Golkar pada 20 Oktober, pengurus DPD Sumatera Utara menggelar kegiatan sosial
PolitikBanten PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial, kembali
NewsSumut24.co Jakarta, Sebagai negara tropis dengan tingkat paparan sinar matahari yang tinggi sepanjang tahun, kacamata telah menjadi keb
InfoMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengoptimalkan upaya penyelesaian konflik agraria yang masih menjadi p
UmumSAMOSIR Seribuan pelari dari berbagai negara mengikuti ajang lari lintas alam Trail of The Kings (ToTK) di kawasan Danau Toba, Kabupaten
NewsLPA Labura Aek Kanopan Diduga Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Jangan Diam
kotaMEDAN Sumut24.co Nama Mulyono ST MSi, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang kini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesb
HukumDr. Asren Nasution Kembali Diusulkan Nahkodai DPD IKANAS Sumut Periode 2025&ndash2030
kota