Minggu, 19 Oktober 2025

Mulyono: Proyek Rp6 Miliar, Masak Saya Dituduh Terima Rp2,3 Miliar? Lucu Kali Itu!

Administrator - Sabtu, 18 Oktober 2025 21:49 WIB
Mulyono: Proyek Rp6 Miliar, Masak Saya Dituduh Terima Rp2,3 Miliar? Lucu Kali Itu!
Nama Mulyono ST MSi, {pegang mikropon) mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang kini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut.ist
MEDAN | Sumut24.co – Nama Mulyono ST MSi, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang kini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, ikut disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Baca Juga:

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, kemarin, bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam, menyebut bahwa Mulyono menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari perusahaan milik terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun.

Tudingan itu langsung dibantah tegas oleh Mulyono. Kepada wartawan Sumut24.co, Jumat (18/10), Mulyono mengaku heran dan menilai tuduhan itu tidak masuk akal.

"Saya benar-benar gak ngerti ini. Masak proyek nilainya Rp6 miliar, saya dituduh terima Rp2,3 miliar? Lucu kali itu. Ini tudingan ngawur dan tendensius!" tegas Mulyono.

Ia menjelaskan, dirinya tidak pernah merasa menerima uang sebagaimana yang disebut dalam persidangan. Bahkan, ia menegaskan tak pernah berinteraksi langsung dengan pihak-pihak yang kini menjadi terdakwa.

"Uangnya dari siapa? Diserahkannya ke siapa? Saya gak pernah ketemu ataupun komunikasi sama mereka. Gak pernah merasa terima uang itu," katanya.

Mulyono pun membenarkan bahwa PT Rona Na Mora, perusahaan milik terdakwa Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, memang memenangkan proyek peningkatan jalan tahun 2024 di wilayah Gunung Tua, dengan nilai sekitar Rp6 miliar.

Namun, dari sinilah menurutnya tuduhan tersebut semakin tidak masuk akal.

"Iya benar, ada proyek tahun 2024 itu. Tapi masa iya dari proyek Rp6 miliar, saya dikasih Rp2,3 miliar? Untuk apa? Ini udah aneh," ujar Mulyono lagi.

Ia menyebut, kalau memang ada catatan dari perusahaan soal aliran dana, maka hal itu harus ditelusuri dengan jelas: apakah betul uang itu diberikan? Kepada siapa? Dan melalui cara apa?

"Kalau ada catatan uang keluar atas nama saya, ya silakan dibuktikan. Transfer kah? Tunai kah? Atau hanya sekadar catatan tanpa realisasi? Saya gak pernah merasa menerima," tegasnya.

Mulyono berharap semua pihak, khususnya yang terlibat dalam proses hukum ini, bersikap jujur dan profesional. Ia menegaskan dirinya siap mendukung proses hukum jika dibutuhkan, namun tidak ingin dicemari oleh tuduhan yang menurutnya asal-asalan.

"Saya tetap percaya proses hukum. Tapi jangan bawa-bawa nama orang tanpa bukti yang jelas. Ini menyangkut reputasi juga," tutup Mulyono.

Diketahui, kasus dugaan suap proyek jalan ini masih terus disidangkan di PN Medan. Selain Akhirun Piliang, anaknya Rayhan juga ikut menjadi terdakwa. Sementara publik kini menanti kebenaran yang akan terungkap di persidangan berikutnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KAMAK Desak KPK Periksa dan Gubsu Nonaktifkan Mulyono Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 2,3 Miliar
Eks Kadis PUPR Sumut Terima Suap Rp 2,380 Miliar Proyek Jalan, KPK Diminta Tetapkan Mulyono Sebagai Tersangka
OTT Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Periksa Mulyono dan 7 Saksi Lain Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Hardi Mulyono : KPK Harus Periksa Harta Bobby Nasution
Diduga Dikorupsi, PUPR Pemprov Sumut Pastikan Telah Kembalikan  Rp1,3 M Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sejak Juli 2024 ke Kas Daerah
Temuan BPK RI TA 2023, Diduga Kerugian Negara Rp 100 Milyar Proyek Pembangunan Jalan Dan Jembatan Provsu
komentar
beritaTerbaru