Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan
MEDAN Praktisi dan pemrakarsa proyek infrastruktur, Marlis Pohan (MP), mengusulkan konsep Tiang Utilitas Bersama (shared multiutility p
News
Baca Juga:
Berdasarkan dokumen keuangan resmi dan catatan waktu jabatan, utang tersebut justru muncul dan tercatat mulai tahun anggaran 2023-2024, yakni setelah Edy Rahmayadi berakhir masa jabatannya pada 9 September 2023.
Pernyataan resmi Pemprov Sumut dalam rilis terbarunya menyebutkan bahwa Gubernur Bobby Nasution "membayar utang DBH warisan Edy" sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap kabupaten/kota.
Namun, pemeriksaan terhadap dokumen Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 menunjukkan fakta yang berbeda. Dalam CALK 2023 (audited) yang diunggah di situs resmi Pemprov Sumut, tertulis jelas.
Saldo Utang Belanja DBH Pajak Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2023 sebesar Rp 1.387.950.346.209 telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2024 dan akan dibayarkan sesuai anggaran kas yang tersedia. Artinya, kewajiban tersebut baru tercatat pada tahun anggaran 2023, bukan tahun-tahun sebelumnya.
Jika menilik struktur pemerintahan, sejak 9 September 2023 Gubernur Sumut dijabat oleh Penjabat (Pj) Gubernur Hassanudin, dan dilanjutkan oleh Pj Gubernur Agus Fatoni pada tahun 2024.
Dengan demikian, seluruh aktivitas anggaran dan kewajiban fiskal yang timbul sejak akhir 2023 hingga 2024 merupakan tanggung jawab pada masa pemerintahan Pj, bukan era Edy Rahmayadi.
Lebih lanjut, rilis sejumlah media nasional juga menyebut bahwa utang DBH Pemprov Sumut sebesar Rp 2,2 triliun merupakan akumulasi kewajiban tahun 2023–2024, dengan rincian sekitar Rp 295 miliar dari tahun 2023 dan Rp 1,8 triliun di tahun 2024.
Fakta ini sepenuhnya menegaskan bahwa utang tersebut baru muncul pasca-berakhirnya masa jabatan Edy Rahmayadi.
Namun sayangnya, tim komunikasi Pemprov Sumut justru memelintir data tersebut seolah-olah menjadi warisan utang lama dari periode 2018-2023.
Narasi ini kemudian disebar melalui berbagai kanal media sosial dan pendukung politik Gubernur Bobby Nasution, seolah-olah ia tengah "menyelamatkan" keuangan daerah dari kesalahan pendahulunya.
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan menilai
langkah komunikasi seperti itu justru menjadi blunder politik. Selain karena data fiskal resmi menunjukkan utang itu terbentuk di tahun 2023.
Menurutnya, narasi menyelamatkan warisan Edy malah menimbulkan kesan bahwa Pemprov Sumut di bawah Bobby sedang membangun citra super hero dengan cara membusukkan pendahulunya.
Dia mengatakan pola seperti ini mencerminkan gaya komunikasi politik yang manipulatif dan reaktif bukan berbasis transparansi data.
"Kalau memang Bobby ingin tampil sebagai pemimpin solutif, harusnya dia tunjukkan data utangnya kapan muncul, bukan melempar fitnah ke era Edy," ujar
Sutrisno saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/10).
Lebih jauh lagi, jika ditelusuri dari sisi keuangan, tidak ada satu pun dokumen keuangan Pemprov Sumut pada tahun 2018-2022 yang menyebut adanya utang DBH belum dibayar ke kabupaten/kota.
Sebaliknya, data CaLK 2023 justru menjadi pertama kalinya tercatat saldo utang belanja DBH dengan nilai lebih dari Rp 1,38 triliun. Dengan begitu, tudingan bahwa utang Rp 2,2 triliun merupakan "warisan Edy" terbukti tidak berdasar.
"Yang lebih penting, publik kini justru menuntut klarifikasi dari tim media Pemprov Sumut siapa yang menyusun narasi tersebut, dan atas dasar data apa klaim itu disebarkan," sebutnya.
Tahun Anggaran Posisi Gubernur Catatan Utang DBH (berdasarkan dokumen resmi)
•2018-2022 Edy Rahmayadi Tidak tercatat saldo utang DBH dalam CaLK Tidak ditemukan kewajiban tertunda
•2023 Pj Gubernur Hassanudin (sejak Sept) Rp 1,387,950,346,209 (CALK 2023 Audited) Mulai tercatat sebagai utang DBH
•2024 Pj Gubernur Agus Fatoni ± Rp 2,2 triliun (akumulasi 2023–2024, berdasarkan rilis media) Dibayar sebagian di 2025 oleh Bobby Nasution
Dengan data yang ada, lanjut Sutrisni
sangat jelas bahwa utang DBH Sumut bukanlah warisan Edy Rahmayadi, melainkan muncul di masa transisi pemerintahan pasca-September 2023.
"Upaya Pemprov Sumut menuding masa lalu justru memperlihatkan pola komunikasi defensif bukan pemimpin yang bertanggung jawab terhadap fakta," ungkapnya.
Sutrisno menegaskan, jika benar ingin membenahi tata kelola keuangan daerah, seharusnya Pemprov Sumut membuka data lengkap secara transparan, bukan menebar fitnah untuk membangun citra politik baru.
"Data tidak bisa disulap dan publik Sumatera Utara berhak tahu siapa sebenarnya yang mewariskan utang Rp 2,2 triliun itu," pungkasnya.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
MEDAN Praktisi dan pemrakarsa proyek infrastruktur, Marlis Pohan (MP), mengusulkan konsep Tiang Utilitas Bersama (shared multiutility p
News
Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi
kota
sumut24.co ASAHAN, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bandar Pulau (AMPB) melaksanakan aksi penyampaian aspirasi secara damai di halaman Kantor
News
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) mengaku peduli dan mendukung penuh program Pemko Medan terk
kota
Medan sumut24.co Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia Sorak Gema Intelektual, Imanuel Tarigan, menegaskan bahwa pelayanan publik pada hakikat
kota
sumut24.co ASAHAN , Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Asahan melangkah lebih dekat ke tengah masyarakat melalui kegia
News
sumut24.co ASAHAN , Keberhasilan pengembangan kasus yang dimulai dari penemuan sejumlah butir etomidate akhirnya mengantarkan tim kepolisia
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan secara resmi mencanangkan seka
News
KH. Akhmad Khambali Kenaikan Harga BBM dan Gejolak Ekonomi Global Jangan Sampai Membebani Rakyat Kecil
kota
MEDAN Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, diduga mendapat intervensi politik terkait penanganan aset Pemerintah
kota