Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Taruma Gang Sitepu Kelurahan Petisah Tengah.
Pelaku tersebut bernama Dio Ananda Lubis (21) warga Jalan Paku Gang Emas Kelurahan Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, Thommy Aruan SIK, menjelaskan kronologis kejadiannya, berdasarkan laporan dari informan bahwa adanya seorang laki- laki yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian Tim Aipda Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan/ hunting dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang didapatkan sedang berdiri di depan gang.
Kemudian pada hari Rabu (20/8/2025) sekira pukul 22.30 WIB petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pengedar di Jalan Taruma, Gang Sitepu, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah,
"Adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka, 20 butir ekstasi warna pink dengan berat bersih 9,40 gram dan 1 buah kotak rokok," kata AKBP Thommy, Rabu (27/8/2025).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal.20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," jelasnya.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News