Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Baca Juga:
Kasus ini bermula ketika pelapor dibangunkan oleh saksi bernama Tengku Marisa Andini yang menginformasikan bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri. Setelah dicek, pelapor menemukan jendela dapur dalam kondisi terbuka karena dicongkel.
Ia pun segera memeriksa ruang usahanya yang digunakan sebagai kios Brilink dan mendapati laci meja serta ember kecil tempat menyimpan uang telah kosong. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 juta. Pelapor pun segera memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria mengenakan kaos putih dan menutupi kepala serta wajahnya dengan daster kuning sedang mengambil uang dari tempat usahanya.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/299/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya yang terletak di belakang Pasar Inpres, Jln Merdeka, Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan. Pelaku diketahui bernama Samsir Martua Hasibuan, seorang pedagang berusia 38 tahun.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dapur lalu mengambil uang dari dalam kios Brilink tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, pelaku mengaku telah menghabiskan sebagian besar uang curiannya untuk membeli makanan dan bermain judi slot online. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang baju kaos dan celana pendek yang dikenakan saat beraksi, satu potong daster warna kuning yang digunakan untuk menutupi kepala, uang tunai sisa hasil curian sebesar Rp 230 ribu, dan satu rekaman CCTV.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan pernyataan terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini.
"Kami dari Polres Padangsidimpuan akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak akan ada toleransi terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungannya dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan," tegasnya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi bentuk kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan, tetapi juga sebagai pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.zal
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang turut laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak Di 17 Provinsi
kota
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) berikan pemaparan dan edukasi kepada warga Medan Tembung un
kota
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum
Proyek Jalan Rp1,28 Miliar Disorot, Kadis SDABMBK Deli Serdang &ldquoNanti Saya Check Dulu ke PPK&rdquo
News
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal &ldquoJangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi&rdquo
kota